Kecamatan Tagih Laporan Kelurahan

CIANJUR-Keberadaan dan kondisi hunian Asep Enoh (52) di Gang Hegarmanah RT01/RW03 Kelurahan Sawahgede, Kecamatan Cianjur menuai perhatian pemerintah Kecamatan Cianjur. Pihak kecamatan akan turut mengawasi dan berjanji ikut serta dalam proses pembangunan rumah yang dinilai sudah tidak layak huni itu.
“Pihak kecamatan siap membantu. Namun semuanya harus didasari laporan dari pemerintah kelurahan dulu,” ujar Kasi Pemberdayaan Masyarakat (PM) Kecamatan Cianjur, Unang Junaedi. Ia menjelaskan, kapasitas kecamatan dalam hal pembangunan rumah tidak layak huni (rutilahu) hanya sebatas mengetahui.
Artinya, untuk proses pengajuan dan pembangunan akan ditangani langsung pemerintah Kabupaten (pemkab) Cianjur melalui Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim) Kabupaten Cianjur.
Ia mengungkapkan, secara teknis pemkab akan mencari tahu status kepemilikan tanah yang dijadikan tempat tinggal Enoh dan keluarganya. “Statusnya beranekaragam. Masalahnya, kalau tanah yang ditempati bukan milik pribadi semua akan sia-sia karena tidak bisa diajukan pembangunan,” tuturnya kepada Radar Cianjur.
Unang menambahkan, pemeriksaan administrasi dan penanganan rekomendasi pengajuan wajib dilengkapi dari pemerintah kelurahan melalui Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM). “Harus dilihat dulu itu tanah pribadi, wakaf atau milik pemerintah,” paparnya.

Lebih lanjut ia menerangkan, apabila semua pengajuan sudah lengkap dan disetujui, Enoh dan keluarga berhak menerima santunan langsung sebesar Rp10 juta dari pemerintah pusat. Nominal itu akan digunakan sebagai bekal dana pembangunan rumah. (yaz)      


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top