Narapidana Anak dapat Remisi

CIANJUR-Sejumlah narapidana anak di Kabupaten Cianjur mendapatkan remisi atau keringanan hukuman. Hal itu dilakukan dalam rangka hari anak nasional.
"Untuk jumlah napi yang mendapatkan remisi sebanyak sembilan orang. Sedangkan untuk remisi sendiri adalah antara satu bulan hingga tiga bulan,tergantung tahun keberapa napi itu diperolehnya," kata Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Lapas II B Pengadilan Negeri Cianjur, Fani Andika.
Ia menjelaskan, dalam pemberian remisi tak hanya dirasakan oleh para napi anak saja melainkan orang dewasa. Menurutnya, pemberian remisi kepada para napi anak maupun umum akan dilakukan pada saat HUT Kemerdekaan RI.
"Untuk jumlah remisi umum I sebanyak 379 orang, untuk remisi susulan I sebanyak 31 orang, remisi umum II sebanyak 20 orang, remisi dasawarsa sebanyak 25 orang,” ungkapnya.

Sedangkan dilihat dari PP Nomor 99 sebanyak 49 orang dan aturan PP Nomor 28 sebanyak 27 orang.  Ditambahkannya, untuk lokasi pemberian remisi kepada napi anak dilakukan di Lapas Anak Bandung dan untuk napi umum dilakukan di Lapas Kelas II B Pengadilan Negeri Cianjur.
"Meski pun sama hari pemberian remisinya, namun untuk tempat dipisah," pungkasnya.(riz)


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top