Polsek Bojongpicung Bekuk Pelaku Curanmor

BOJONGPICUNG – Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor(Polsek) Bojongpicung berhasil membekuk enam orang pelaku tindak pidana curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor—red), di masing-masing rumah pelaku. Dari tangan para pelaku ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil, tiga unit sepeda motor, dan satu set kunci letter T yang dipakai sebagai alat kejahatan.
Berdasarkan keterangan Kepala Polsek (Kapolsek) Bojongpicung, AKP Ajat Sudrajat, keenam pelaku merupakan sepesialis sepeda motor dan dua orang diantaranya merupakan penadah.
"Para pelaku ditangkap, berawal dari adanya laporan pencurian kendaraan roda dua diwilayah Bojongpicung. Dari hasil pengembangan polisi, keenam pelaku ini ditangkap di rumahnya masing-masing, yaitu didua tempat, Kecamatan Cikalongkulon dan Kecamatan Karangtengah," jelas Ajatkepada Radar Cianjur, Kamis (20/8) kemarin.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, keenam pelaku ini dikenakan pasal 363 ayat 5 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman diatas lima tahun penjara. Modus operandi yang digunakan para pelaku untuk menjalankan aksinyam para pelaku ini terlebih dahulu mengincar motor korban, setelah situasi dinilai aman, pelaku kemudian mengambil sepeda motor korban dengan menggunakan kunci letter T. 
 “Keenam pelaku ini juga terbilang sadis, karena apabila ada perlawanan dari korban, mereka tak segan untuk melukai dengan senjata tajam. Mereka sementara waktu diamankan di Polsek Bojongpicung."  Tutup Ajat.(mat)


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top