Radar Cianjur »
PILKADA
»
Siapa Pengganti IRM di DPRD Jabar?
Siapa Pengganti IRM di DPRD Jabar?
Posted by Radar Cianjur on Selasa, 25 Agustus 2015 |
PILKADA
CIANJUR-Majunya Irvan Rivano Muchtar (IRM) sebagai calon bupati dalam Pilkada
Cianjur, tentu meninggalkan kursi kosong di DPRD Provinsi Jawa Barat. Pasalnya
sebelum maju sebagai calon bupati, IRM merupakan anggota DPRD Jabar dari Partai
Demokrat.
Pertanyaanya siapa yang akan jadi pengganti antar waktu (PAW) IRM? Sebab
tidak dipungkiri Pileg 2014 lalu memberi gejolak yang cukup besar, sehingga
beberapa calon yang tadinya lolos, jadi tidak lolos.
Berdasarkan aturan yang ada, PAW itu melihat perolehan suara terbanyak.
Sementara itu, dalam Pileg lalu, perolehan suara Demokrat di DPRD Jabar merupakan
tertinggi diraih IRM dengan 128.566 suara, kemudian Hedi Permadi 23.455 suara, Wawan Setiawan
20.600 suara, dan Lili Zuraida 16.661 suara.
Jika melihat urutan suara, Wawan Setiawan mungkin akan menggantikan
posisi IRM. Pasalnya Wawan meraih suara kedua terbanyak. Akan tetapi, kisruh
Pileg lalu, mungkin akan jadi penghalang.
Sekretaris DPC Partai Demokrat Cianjur, Gatot Subroto mengatakan, sesuai
dengan urutan perolehan suara terbesar, kemungkinan Wawan menjadi pengganti
IRM. Namun terkait terlibatnya Wawan pada kisruh Pileg lalu yang mengakibatkan
keluarnya putusan MK, itu tidak lantas membuat Wawan dicoret, karena pidana
pemilu tidak ada. “Kalau masuk ke pidana
pemilu mungkin dia (Wawan,red) bermasalah. Tapi kan buktinya tidak masuk
pidana. Tapi semua kita serahkan ke KPU. Karena KPU yang mengetahui persis
perolehan suaranya,” ujarnya.
Sementara itu, LSM Kompac, yang waktu Pileg lalu cukup getol membongkar
pelangaran-pelanggaran, menyayangkan, jika salah seorang yang terlibat
pelanggaran menggantikan posisi IRM. Hal itu diungkapkan Ketua Kompac Dedi
Mulyadi.
Menurutnya, penyelenggara pemilu dalam Pileg 2014 lalu, itu telah melanggar aturan Undang
Undang Nomor 8 tahun 2012 Pasal 309, tentang pemilihan legislatif, sehingga Komisioner KPU dan PPK
diberhentikan secara tidak hormat.
“Ya sebenarnya pidana pileg dulu itu bukan tidak ada, tapi ditiadakan.
Kalau tidak ada kenapa bisa komisioner KPU Cianjur dan beberapa PPK waktu itu
dipecat tidak hormat. Itu kan bukti adanya pelanggaran pidana,” ujar pria yang
akrab disapa Dedi Toser ini.(jun)
Populer
-
Abdulatif BEBERAPA wilayah di Indonesia akan melaksanakan pesta demokrasi Pilkada serentak, tepatnya hari Rabu pada tanggal 27 Ju...
-
CIANJUR-Tak henti-hentinya satuan narkoba Polres Cianjur memberantas peredaran narkoba diwilayah hukumya. Senin(14/03) dua orang pengedar...
-
SAMBUTAN: Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar berikan sambutan dalam workshop mamaos DKC di Taman Pancaniti Cianjur. FOTO : DENI ABDUL ...
-
SETELAH meraih peringkat ketiga di Piala Presiden 2017, Persib Bandung mulai merancang agenda lanjutan untuk mengisi kekosongan jelang tam...
-
PELAYANAN persampahan kebersihan dipungut retribusi atas pelayanan pengelolaan di daerah. Retribusi dikenakan kepada kepala keluarga ata...
-
Warga Cibiuk Tolak Pabrik CIRANJANG – Warga Kampung Andir RT01/09, Desa Cibiuk, Kecamatan Ciranjang , mengeluhkan proses pelaksana...
-
CIANJUR-Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur membatasi dana kampanye masing-masing pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil b...
-
GEKBRONG – Dibalik jabatannya sebagai ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Songgom, Kecamatan Gekbrong, Muhammad Ahmad Jalal...


Tidak ada komentar: