KUA Mainkan Buku Nikah



CIANJUR-Pemerintah pusat melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI telah menetapkan kebijakan kursus pranikah untuk calon pengantin, hingga nantinya akan diberi sertifikat sebagai salah satu persyaratan untuk melangsungkan proses pernikahan.

Program tersebut diklaim sebagai upaya untuk menekan angka perceraian dan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Didalamnya, Calon pengantin diberi bimbingan dan pemahaman tentang kewajiban mereka ketika menjadi suami atau istri.

Namun, nampaknya program tersebut masih minim dalam pengawasannya. Hal tersebut terkuak setelah Usman (27) warga Kampung Kalapacondong, Desa Kemang, Kecamatan Bojongpicung mengeluhkan minimnya sosialisasi program tersebut. Ia yang baru saja melangsungkan pernikahan beberapa waktu lalu mengaku, tidak terlalu mengetahui program tersebut.

“Saya dari awal tidak diberi tahu sama sekali tentang program tersebut. Sekarang sudah menikah, buku nikah saya ditahan dengan alasan belum melakukan kursus pranikah,” kesal Usman.

Menurutnya, pihak Kantor Urusan Agama (KUA) Bojongpicung seharusnya memberi tahu program pranikah tersebut yang jelas-jelas menjadi syarat ajuan mendaftarkan diri ke KUA sebelum ia melangsungkan pernikahan, hingga ia dapat mempersiapkannya sejak jauh-jauh hari.

“Kalau alasan surat nikah saya sampai sekarang masih ditahan berarti KUA tidak konsisten menjalankan program tersebut. Saya dipersilahkan menikah, tapi tidak diberi tahu untuk mengajukan sertifikat pranikah,” papar Usman.

Tak hanya itu, Usman juga mempertanyakan alasan hukum penahanan surat nikahnya. Ia juga menilai adanya permainan pihak KUA dengan amil. Nantinya, masih kata Usman, surat nikah yang  ditahan dapat ditebus dengan membayar sejumlah nominal uang sebagai pelicin.

“Memangnya KUA tidak ada kerjaan lain? Memang gak ada gitu program sosialisasi, sampai-sampai surat nikah yang ditahan?,” sindirnya.

Otomatis, Usman menganggap permainan program tersebut merugikan pengantin. Selain surat nikah ditahan, dirinya harus mengeluarkan uang agar surat nikahnya dapat segera dikeluarkan.

“Oknum-oknum yang kerjanya seperti itu harusnya dilaporkan ke Kemenag, biar kapok, biar tak ada lagi korban,” tegas Usman.

Terpisah, Kepala KUA Bojongpicung, Iwan Sihabudin Sofwani yang dihubungi Radar Cianjur, kemarin membantah hal tersebut. Menurut Iwan, kebijakan tersebut sudah jelas regulasinya dan sudah berlaku sejak lama.

“Tidak ada sertifikat pranikah, maka calon pengantin tidak bisa mengajukan pernikahan ke KUA. Itu sudah diberlakukan sejak lama dan sejauh ini berjalan lancar,” kata Iwan.

Ia juga membantah adanya dugaan permainan terkait surat nikah yang ditahan dapat segera kembali dikeluarkan jika pengantin mengeluarkan sejumlah nominal uang. Menurut Iwan, semuanya sudah dijalankan sesuai prosedur. "Solusinya pengantin belum melakukan kursus pranikah bisa melakukan kursus setelah menikah," tutup Iwan.(lan)


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top