Kelurahan Bojongherang Hadirkan Dinas Perpajakan

NJOP Masyarakat Dikaji Ulang

CIANJUR – Sebagai upaya peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pajak, pemerintah kembali mengkaji ulang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi. Kali ini, Kelurahan Bojongherang, Kecamatan Cianjur hadirkan Dinas Perpajakan Kabupaten Cianjur beserta 15 kolektor untuk memproporsionalkan NJOP di kawasan tersebut.
Sedikitnya 2ribu wajib pajak di kawasan tersebut terdata dan diberlakukan reklasifikasi (klasifikasi ulang) oleh Dinas Perpajakan.
Seperti yang disampaikan oleh Lurah Bojongherang, N Didi. Menurutnya, reklasifikasi tersebut dipandang perlu mengingat NJOP yang berlaku untuk kawasan yang berada di pinggir jalan dengan yang berada di dalam gang memiliki nilai yang berbeda.
“Dari sisi komersialitas, yang berada di pinggir jalan tentu nilainya lebih tinggi dibandingkan dengan yang berada di dalam gang. Tentunya hal tersebut perlu dibenahi. Kami memfasilitasi Bidang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Dinas Perpajakan Kabupaten Cianjur untuk  memberikan pemahaman kepada masyarakat,” beber Didi kepada Radar Cianjur.
Didi berharap dengan reklasifikasi tersebut, kesadaran masyarakat, khususnya para wajib pajak dapat semakin sadar akan pentingnya membayar pajak.

“Dengan terbentuknya kesadaran tersebut, akan berpengaruh terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Cianjur. Dengan meningkatnya PAD, pastinya akan berpengaruh kepada kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya. (cr2)


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top