Petugas TNGGP Bekuk Perambah Hutans

CIPANAS-Petugas Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) tangkap pelaku  perambah hutan. Atas perbuatannya, pelaku terpaksa mendekam di Mapolres Cianjur, dan terancam hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling sedikit Rp 500 juta.
Kepala Seksi (Kasi) Wilayah I TNGGP Ardi Andono mengungkapkan, pelaku ditangkap di Blok Pasir Pogor Kampung Maleber Resort Gunung Putri. Saat itu pelaku tengah melakukan perambahan di kawasan TNGGP, dengan menebang pohon rasamala sebanyak sembilan pohon, dan mematikan lima pohon rasamala dengan diameter 25 cm dan panjang 5 meter.
“Pelaku ditangkap saat sedang beraksi, dan langsung kami amankan lengkap dengan barang buktinya. Setelah di BAP oleh PPNS TNGGP, pelaku dibawa ke Mapolres Cianjur,“ ungkapnya.
Menurutnya, akibat aksi pelaku bernama Wawan (32) warga Kampung Pasir Bondol Gunung Putri Desa Sukatani. Negara mengalami kerugian hingga Rp129 juta. Kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka melanggar UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).
“Pelaku dikenai pasal 83 ayat 1 huruf a, pasal 84 ayat 1, dengan hukum pidana paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun. Selain itu pelaku dikenakan paling sedikit denda Rp 500 juta, dan paling besar Rp 2,5 milyar,” tutur Ardi.
Dijelaskannya, perusakan hutan, pembalakan liar, penambangan tanpa izin, dan perkebunan tanpa izin, telah menimbulkan kerugian negara. Selain itu tindakan tersebut berkontribusi besar meningkatnya pemanasan global.

“Perusakan hutan sudah menjadi kejahatan yang berdampak luar biasa. Sehingga mengancam kelangsungan kehidupan, makanya pemberantasan perusakan harus diberikan efek jera,“ jelasnya.(fhn)


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top