DPT Cianjur 1.752.044

CIANJUR-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur menetapkan hasil pencermatan daftar pemilih tetap Tambahan (DPTB-1) pemilihan kepala daerah (Pilkada) berjumlah 5.760 pemilih, sehingga jumlah DPT keseluruhan mencapai 1.752.044 pemilih.
Hal itu terungkap dari hasil Rapat Pleno hasil pencermatan di tingkatan kecamatan yang digelar di kantor KPU Cianjur Jalan Ir Juanda Selakopi Cianjur, Minggu (8/11).
Divisi Teknis KPU Cianjur Kusnadi mengatakan bahwa dari hasil pencermatan DPT, terutama Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tidak termasuk ke dalam DPT, namun untuk antisipasi bagi TKI yang pulang saat menjelang Pilkada, maka KPU memberikan Kebijakan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan pasport.
"Untuk antisipasi, bagi TKI yang baru datang dari luar negeri, kami memberikan kewenangan untuk ikut andil dalam mensukseskan pemilihan bupati dan wakil bupati dengan menggunakan KTP, KK dan paspor," ungkapnya.
Kusnadi menambahkan, kebijakan tersebut bahwa para TKI jika tidak dimasukkan ke dalam DPT dikhawatirkan mereka masih terikat kontrak, sehingga akan repot kalau misalkan mereka harus berangkat lagi kerja ke luar negeri. "Alasan TKI yang tidak dimasukan ke dalam DPT ditakutkan mereka masih terikat kontrak kerja, makanya tidak dimasukan ke dalam DPT," tuturnya.(mg1)


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top