Radar Cianjur »
PILKADA
»
DPT Cianjur 1.752.044
DPT Cianjur 1.752.044
Posted by Radar Cianjur on Senin, 09 November 2015 |
PILKADA
CIANJUR-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur menetapkan hasil pencermatan daftar pemilih tetap Tambahan (DPTB-1) pemilihan kepala daerah (Pilkada) berjumlah 5.760 pemilih, sehingga jumlah DPT keseluruhan mencapai 1.752.044 pemilih.
Hal itu terungkap dari hasil Rapat Pleno hasil pencermatan di tingkatan kecamatan yang digelar di kantor KPU Cianjur Jalan Ir Juanda Selakopi Cianjur, Minggu (8/11).
Divisi Teknis KPU Cianjur Kusnadi mengatakan bahwa dari hasil pencermatan DPT, terutama Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tidak termasuk ke dalam DPT, namun untuk antisipasi bagi TKI yang pulang saat menjelang Pilkada, maka KPU memberikan Kebijakan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan pasport.
"Untuk antisipasi, bagi TKI yang baru datang dari luar negeri, kami memberikan kewenangan untuk ikut andil dalam mensukseskan pemilihan bupati dan wakil bupati dengan menggunakan KTP, KK dan paspor," ungkapnya.
Kusnadi menambahkan, kebijakan tersebut bahwa para TKI jika tidak dimasukkan ke dalam DPT dikhawatirkan mereka masih terikat kontrak, sehingga akan repot kalau misalkan mereka harus berangkat lagi kerja ke luar negeri. "Alasan TKI yang tidak dimasukan ke dalam DPT ditakutkan mereka masih terikat kontrak kerja, makanya tidak dimasukan ke dalam DPT," tuturnya.(mg1)
Hal itu terungkap dari hasil Rapat Pleno hasil pencermatan di tingkatan kecamatan yang digelar di kantor KPU Cianjur Jalan Ir Juanda Selakopi Cianjur, Minggu (8/11).
Divisi Teknis KPU Cianjur Kusnadi mengatakan bahwa dari hasil pencermatan DPT, terutama Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tidak termasuk ke dalam DPT, namun untuk antisipasi bagi TKI yang pulang saat menjelang Pilkada, maka KPU memberikan Kebijakan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan pasport.
"Untuk antisipasi, bagi TKI yang baru datang dari luar negeri, kami memberikan kewenangan untuk ikut andil dalam mensukseskan pemilihan bupati dan wakil bupati dengan menggunakan KTP, KK dan paspor," ungkapnya.
Kusnadi menambahkan, kebijakan tersebut bahwa para TKI jika tidak dimasukkan ke dalam DPT dikhawatirkan mereka masih terikat kontrak, sehingga akan repot kalau misalkan mereka harus berangkat lagi kerja ke luar negeri. "Alasan TKI yang tidak dimasukan ke dalam DPT ditakutkan mereka masih terikat kontrak kerja, makanya tidak dimasukan ke dalam DPT," tuturnya.(mg1)
Populer
-
SURABAYA-Sebanyak 15 unsur Kapal Perang Komando Armada RI Kawasan Timur (Koarmatim) bersiap diri bergabung dengan Gugus Keamanan La...
-
KARANGTENGAH – Wahana Aspirasi Masyarakat (WAM) menyoroti kondisi maraknya bangunan yang berorientasi industri dan komersial, khususnya pem...
-
SMAN 1 Cilaku sambut HUT RI ke-71 dengan berbagai perlombaan yang melibatkan siswa dan guru. Kesiswaan SMAN 1 Cilaku, Mukti Tauf...
-
CIANJUR-Sedikitnya 18 taruna Akademi Militer (Akmil) Magelang yang datang dari seluruh penjuru nusantara digembleng secara khusus di...
-
JAKARTA-Kasus Bupati Ogan Ilir AW Nofiadi Mawardi dibekuk BNN dalam kasus dugaan penggunaan narkoba, memunculkan wacana pentingnya ...
-
CUGENANG-Desa Cibeureum Kecamatan Cugenang rencanakan APBDES untuk pembangunan. Pasalnya, pembangunan merupakan program yang harus diutama...
-
ORMAS perempuan muda Nahdlatul Ulama Cianjur atau Fatayat NU, mensosialisasikan Kesehatan Reproduksi (Kespro) pada remaja di Yayasan A...
-
PETANI Cianjur, sedang memanen padi, yang saat ini makin tergerus industri CIANJUR - Padi Pandanwangi merupakan satu-satunya varietas u...


Tidak ada komentar: