Radar Cianjur »
Cianjur Raya
»
Alih Fungsi Lahan Dianggap Sepele
Alih Fungsi Lahan Dianggap Sepele
Posted by Radar Cianjur on Kamis, 27 Agustus 2015 |
Cianjur Raya
KARANGTENGAH – Wahana Aspirasi Masyarakat (WAM) menyoroti kondisi maraknya
bangunan yang berorientasi industri dan komersial, khususnya pembangunan
perumahan, pabrik, dan lainnya di beberapa titik, yang menggunakan
lahan produktif atau lahan pertanian, di wilayah Cianjur. Salahsatu titik
perhatian misalnya di wilayah Kecamatan Karangtengah yang areal pertanian
produktifnya sudah semakin habis.
Ketua WAM, Iwan Hermawan, mengatakan bahwa pihaknya mengkhawatirkan
permasalahan yang terjadi saat ini, yang dapat mengakibatkan habisnya lahan
pertanian dan pelestraian lingkungan. Hal ini juga tidak menutup kemungkinan
dapat mengakibatkan berkurangnya pasokan padi, yang sangat kontradiktif dengan
slogan Cianjur sebagai lumbung padi.
"Kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk tidak mengobral izin atas pembangunan perumahan atau industri yang menggunakan lahan pertanian. Harusnya dikaji dulu sebelum prosedur perizinannya ditempuh," kata Iwan kepada Radar Cianjur.
Iwan menambahkan, pihaknya akan terus mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, untuk memberhentikan sementara moratorium investor yang akan berinvestasi di Cianjur, sebelum adanya aturan main atau Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang alih fungsi lahan.
"Minimalnya sesuai dengan aturan yang ada, harus ada pencetakan sawah baru sekitar 3 kali lipat dari lahan yang digunakan oleh para investor yang berinvestasi di Cianjur," tambahnya.
Pada tahun 2015 sebetulnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang alih fungsi lahan sudah masuk dalam program legislasi daerah di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Cianjur, akan tetapi Raperda tersebut dimentahkan oleh pihak eksekutif. Hal ini sangat disayangkan dan mengundang kecurigaan telah terjadi kongkalikong antara pihak eksekutif dengan pengusaha.
"Kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk tidak mengobral izin atas pembangunan perumahan atau industri yang menggunakan lahan pertanian. Harusnya dikaji dulu sebelum prosedur perizinannya ditempuh," kata Iwan kepada Radar Cianjur.
Iwan menambahkan, pihaknya akan terus mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, untuk memberhentikan sementara moratorium investor yang akan berinvestasi di Cianjur, sebelum adanya aturan main atau Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang alih fungsi lahan.
"Minimalnya sesuai dengan aturan yang ada, harus ada pencetakan sawah baru sekitar 3 kali lipat dari lahan yang digunakan oleh para investor yang berinvestasi di Cianjur," tambahnya.
Pada tahun 2015 sebetulnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang alih fungsi lahan sudah masuk dalam program legislasi daerah di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Cianjur, akan tetapi Raperda tersebut dimentahkan oleh pihak eksekutif. Hal ini sangat disayangkan dan mengundang kecurigaan telah terjadi kongkalikong antara pihak eksekutif dengan pengusaha.
Menurut WAM, di Cianjur ada sekitar 28
perusahaan, baik yang sudah beroperasi maupun belum, yang diduga melanggar
aturan hukum. Perusahaan-perusahaan tersebut masih banyak yang belum
melaksanakan kewajibannya mencetak sawah baru, dan dugaan belum lulus proses
Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Usaha Pelestarian Lingkungan
(UKL), dan Usaha Pengelolaan Lingkungan (UPL).
"Seharusnya semua itu ditempuh dan dilengkapi terlebih dahulu, jangan
gampang mengeluarkan izin.” Tegas Iwan Hermawan. (mat)
Populer
-
Abdulatif BEBERAPA wilayah di Indonesia akan melaksanakan pesta demokrasi Pilkada serentak, tepatnya hari Rabu pada tanggal 27 Ju...
-
CIANJUR-Tak henti-hentinya satuan narkoba Polres Cianjur memberantas peredaran narkoba diwilayah hukumya. Senin(14/03) dua orang pengedar...
-
SAMBUTAN: Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar berikan sambutan dalam workshop mamaos DKC di Taman Pancaniti Cianjur. FOTO : DENI ABDUL ...
-
SETELAH meraih peringkat ketiga di Piala Presiden 2017, Persib Bandung mulai merancang agenda lanjutan untuk mengisi kekosongan jelang tam...
-
Warga Cibiuk Tolak Pabrik CIRANJANG – Warga Kampung Andir RT01/09, Desa Cibiuk, Kecamatan Ciranjang , mengeluhkan proses pelaksana...
-
CIANJUR-Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur membatasi dana kampanye masing-masing pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil b...
-
GEKBRONG – Dibalik jabatannya sebagai ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Songgom, Kecamatan Gekbrong, Muhammad Ahmad Jalal...
-
CIANJUR - Kepala Bidang Penyiapan Perumusan dan Kebijakan Reformasi Birokrasi Kementrian Aparatur Negara dan Reforasi Birokrasi (Menpan-R...

Tidak ada komentar: