Kebijakan DD dan ADD Tumpang Tindih

Desa Cikancana Kecamatan Sukaresmi
SUKARESMI- Kebijakan ADD dan DD dinilai sejumlah pihak masih tumpang tindih antara dua Kementrian Desa dan Kementrian Dalam Negeri. Tak pelak hal ini membuat bingung para perangkat desa.
Sekdes Cibadak Ridwan menjelaskan, sesuai dengan aturan Kemendagri No 113 tahun 2013 penggunaan dana desa sudah diatur. Sedangkan Kemendes juga ikut mengatur mengenai penggunaan dana DD dan ADD.
"Di dalam Kemendes juklak dan juknis ADD serta DD masih ada yang tumpang tindih. Sehingga ini membuat kami bingung," akunya.
Dikatakannya, saat ini saja, untuk pembuatan surat keterangan seperti SKCK, domisili, dan surat lainnya sesuai aturan dari Kemendes tak boleh ada pungutan. Akan tetapi dalam aturan Kemendagri boleh ada pungutan untuk peningkatan dana desa.
"Masih ada lagi aturan yang bersinggungan, seharusnya ada kerjasama antara dua kementrian tersebut," ungkapnya.
Menurutnya, kerjasama dua kementrian harus segera dilakukan di lapangan. Apalagi program Pak Jokowi ini dana desa lebih besar sehingga masalah ini harus bisa diselesaikan.

"Jangan sampai antara Kemendes dan Kemendagri ada gengsi tersendiri," tegasnya. (fhn)


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top