Lagi, Panwas Dilaporkan

TIM advokasi paslon nomor 3 laporkan panwas Cianjur ke bawaslu dan DKPP.
CIANJUR - Tim advokasi dan hukum pasangan calon nomor urut 3 melaporkan Panwaske Kabupaten Cianjur ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar, Jum’at (27/11).
Panwas dinilainya tidak respon dengan ragam pengaduan yang disampaikannya menyangkut dugaan pelanggaran pada pilkada Cianjur 9 Desember mendatang.
“Selama ini pengaduan dari kami sejak September, baik ke panwas kecamatan atau kabupaten terus saja dialirkan. Namun sayangnya tidak ada yang direspon. Pengaduan raib begitu saja tanpa tindak lanjut, sekalipun pemberitahuan. Padahal, pengaduan itu dikuatkan barang bukti, seperti video atau foto,” ujar A. Priatna Alinafiah.
Diharapkannya, DKPP menindak panwas setempat yang disinyalirnya tidak fair atau independen dalam mengawal pelaksanaan pilkada. “Kami mencium aroma tidak fair pada panwas ini,” kata pria yang akrab disapa Pri ini.
Menurutnya, jika panwas bertindak tidak jujur maka pilkada jurdil takkan terwujud. Pilkada bakal terjadi ibarat di hutan rimba, yang sangat dimungkinkan terjadi tindak anarkis antar pendukung paslon. Padahal pilkada merupakan proses demokrasi untuk melahirkan pemimpin daerah.
Diakuinya, pengaduan ke DKPP ini disampaikkan kepada Bawaslu provinsi. Hal ini karena sesuai dengan peraturan DKPP RI nomor 1/2013 tentang pedoman ber-acara kode etik penyelenggara pemilu pasal 10. “Mudah-mudahan dalam waktu dekat DKPP turun tangan, demi pilkada jurdil,” harapnya.(*/jun)

 



Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top