Dua Saksi Beri Keterangan, Status AM Naik

Kapolres dan panwas beri keterangan usai OTT AM.

CIANJUR – Salah seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AM terbukti pidana setelah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp300 juta hingga, serta dua saksi sudah menyatakan keterlibatannya dalam politik praktis, untuk memenangkan salah satu pasangan calon.
Sejak tertangkap tangan bertransaksi, pada hari Minggu (6/11) lalu, AM sudah terindikasi. Namun, panwas belum bisa memutuskan, sebelum adanya dua saksi yang memberikan keterangan. Saat ini panwas sudah mendapatkan dua saksi yang menyatakan keterlibatan AM, dan akhirnya kasus AM pun mulai naik ke centra Gakumdu untuk gelar perkara bersama pihak kepolisian dan kejaksaan.
Ketua Panwaslu Cianjur, Saepul Anwar mengatakan, dari hasil rapat Gakumdu kesimpulan terkait Aparata Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam proses Pilkada, pihak panwas sudah menyerahkannya kepada kepolisian. Pasalnya dari beberapa unsur yang harus dipenuhi sudah terpenuhi salah satunya 2 saksi sudah memberikan keterangan.
“Kami sudah menyerahkan kasus yang melibatkan Aparat Sipil Negara (ASN) kepada pihak kepolisian dan kami sudah merekomendasikan untuk dilaporkan ke komisi ASN di Kementerian  Aparatur Sipil Negara dan Repormasi Birokrasi (Kemenpan–RB),” tutur Saepul Anwar.
Sementara itu  apabila mengacu pada aturan netralitas PNS itu tercantum dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, serta UU Nomor 8 tahun 2015. Ketidaknetralan PNS atau aparat negara dalam pemilu termasuk kategori tindak pidana.(cr1)



Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top