Larangan Modifikasi Kendaraan Panen Kontroversi

Para pencinta kendaraan bermotor keluhkan aturan larangan modifikasi kendaraan bermotor.


CIANJUR – Pihak kepolisian di sejumlah daerah kini tengah sosialisasikan aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah mengenai larangan modifikasi kendaraan. Aturan tersebut secara tegas tercantum dalam Pasal 277 juncto Pasal 316 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dimana para pelanggar diancam hukuman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp 24 juta.
Alhasil, aturan tersebut hingga kini menuai kontroversi dari sejumlah komunitas motor hingga pencinta modifikasi kendaraan di Cianjur, terutama roda dua. Tak sedikit pihak yang secara tegas menolak diberlakukannya aturan tersebut.
Seperti yang disampaikan Arif (30), dari komunitas Komunitas Bajaj Rider Indonesia (KBRI) Cianjur. Pihaknya menilai, perlu sosialisasi secara menyeluruh terlebih dahulu, terutama kepada para pengendara, khususnya roda dua mengenai pemberlakuan aturan tersebut.
Memang katanya ada klasifikasi terkait modifikasi itu, tapi biasanya tidak semua bikers memahaminya. Tentu ini perlu sosialisasi, apalagi di Cianjur, banyak pelaku usaha bengkel modifikasi motor. Bisa-bisa mereka gulung tikar,” ungkapnya.
Informasi yang dihimpun, modifikasi bisa dilakukan, pemilik harus melakukan uji tipe untuk memperoleh sertifikasi khusus yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub-RI). Klasifikasinya meliputi perubahan dimensi, kapasitas tenaga mesin, serta daya angkut.
Uji tipe yang diterbitkan Kemenhub-RI juga memiliki beberapa ketentuan, yakni modifikasi dapat dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari Agen Pemegang Merek (APM), serta harus dilakukan di bengkel umum yang ditunjuk pihak Kemenhub-RI.
Kendaraan modifikasi juga wajib didaftarkan ke pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pelaksana registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor pada kantor Samsat untuk memperoleh Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baru sesuai perubahan kendaraan bermotor.
Nada serupa juga disampaikan oleh Harry dari komunitas Ninja Racing Club (NRC) Cianjur. Menurutnya, modifikasi kendaraan bermotor bukan merupakan tindakan kriminal, melainkan seni dan kreasi seseorang.
Modifikasi itu sebetulnya hak seseorang untuk berkreasi, itu membuktikan seseorang memiliki pemikiran yang berkembang. Yang penting khan tidak merugikan orang lain. Harusnya yang dihukum itu koruptor, orang-orang yang suka korupsi dan main sogok,” sindir Harry. (cr2)


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top