Radar Cianjur »
Metro Cianjur
»
Larangan Modifikasi Kendaraan Panen Kontroversi
Larangan Modifikasi Kendaraan Panen Kontroversi
Posted by Radar Cianjur on Jumat, 11 Desember 2015 |
Metro Cianjur
![]() |
Para pencinta kendaraan bermotor keluhkan aturan larangan modifikasi kendaraan bermotor.
|
CIANJUR
– Pihak kepolisian di sejumlah daerah kini tengah sosialisasikan
aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah mengenai larangan modifikasi
kendaraan. Aturan tersebut secara tegas tercantum dalam Pasal 277
juncto
Pasal
316 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan, dimana para pelanggar diancam hukuman pidana
penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp 24 juta.
Alhasil,
aturan tersebut hingga kini menuai kontroversi dari sejumlah
komunitas motor hingga pencinta modifikasi kendaraan di Cianjur,
terutama roda dua. Tak sedikit pihak yang secara tegas menolak
diberlakukannya aturan tersebut.
Seperti
yang disampaikan Arif (30),
dari komunitas Komunitas Bajaj Rider Indonesia (KBRI) Cianjur.
Pihaknya menilai, perlu sosialisasi secara menyeluruh terlebih
dahulu, terutama kepada para pengendara, khususnya roda dua mengenai
pemberlakuan aturan tersebut.
“Memang
katanya ada klasifikasi terkait modifikasi itu, tapi biasanya tidak
semua bikers
memahaminya. Tentu ini perlu sosialisasi, apalagi di Cianjur, banyak
pelaku usaha bengkel modifikasi motor. Bisa-bisa mereka gulung
tikar,” ungkapnya.
Informasi
yang dihimpun, modifikasi bisa dilakukan, pemilik harus melakukan uji
tipe untuk memperoleh sertifikasi khusus yang dikeluarkan Kementerian
Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub-RI). Klasifikasinya meliputi
perubahan dimensi, kapasitas tenaga mesin, serta daya angkut.
Uji
tipe yang diterbitkan Kemenhub-RI juga memiliki beberapa ketentuan,
yakni modifikasi dapat dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari
Agen Pemegang Merek (APM), serta harus dilakukan di bengkel umum yang
ditunjuk pihak Kemenhub-RI.
Kendaraan
modifikasi juga wajib didaftarkan ke
pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
pelaksana registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor pada kantor
Samsat untuk memperoleh Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baru
sesuai perubahan kendaraan bermotor.
Nada
serupa juga disampaikan oleh Harry dari komunitas Ninja Racing Club
(NRC) Cianjur. Menurutnya, modifikasi kendaraan bermotor bukan
merupakan tindakan kriminal, melainkan seni dan kreasi seseorang.
“Modifikasi
itu sebetulnya hak seseorang untuk berkreasi, itu membuktikan
seseorang memiliki pemikiran yang berkembang. Yang penting khan
tidak merugikan orang lain. Harusnya yang dihukum itu koruptor,
orang-orang yang suka korupsi dan main sogok,” sindir Harry. (cr2)
Populer
-
CIANJUR - Peristiwa mengenaskan terjadi di Curug Ciastana, Kampung Sinarmuda, Desa Bojongkasih, Kecamatan Kadupandak pada Rabu (15/2) pa...
-
CIPANAS memiliki segudang bakat dan kemampuan, juga banyaknya prestasi yang diraih, tidak lantas menjadi sebuah bahan pertimbang...
-
PS TNI 0-3 Persib BOGOR-Stadion Pakansari Bogor, kembali jadi saksi kemenangan Persib, saat duel dengan tuan rumah PS TNI, Minggu ...
-
METROPOLITAN – Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kota Sukabumi telah memeriksa ribuan unggas yang mati mendadak...
-
CIANJUR-Upaya pencarian korban terseret air sungai Cianjur sudah ditemukan. Mas'ud (50) seorang warga Kampung Sukasirna RT 03/02, D...
-
SMAN 1 Cilaku sambut HUT RI ke-71 dengan berbagai perlombaan yang melibatkan siswa dan guru. Kesiswaan SMAN 1 Cilaku, Mukti Tauf...
-
CIANJUR – Polisi Wanita (Polwan) Satuan Lalulintas (Satlantas) Kepolisian Resort ( Polres ) Cianjur meng gelar pembersihan pelan...
-
Anggota Dewan Sesalkan Longsor Cugenang CUGENANG- Jalan utama yang menghubungkan sejumlah desa di Kampung Sukawarna, Desa Sarampad, Ke...


Tidak ada komentar: