9 Pengacara Gugat Peraturan MK ke MA


JAKARTA-Sebanyak sembilan advokat atau pengacara (konsultan) yang tergabung dalam Divisi Hukum Yayasan Benteng Harapan mengajukan Permohonan Uji Materiil Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Mereka terdiri dari Ardy Susanto, Beny Nurhadi, Cosmas Refra, Dony Effriadi Simamora, Eduardus Nansung, Leonardo Sitorus, Liston Silalahi, Polybios F Pangaribuan, dan Sahrudin.
Menurut Ardy Susanto, pelaksanaan asas demokrasi atau asas kedaulatan rakyat harus didasarkan atas asas nomokrasi atau asas negara hukum, yang merupakan pengakuan, jaminan, perlindungan hukum dan kepastian hukum yang diberikan oleh Undang-Undang bagi setiap warga negara, khususnya warga negara yang ikut memilih dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2015 sesuai dengan ide kedaulatan hukum atau prinsip hukum sebagai kekuasaan hukum tertinggi (The Rule of Law, Not of Man).
Untuk hal tersebut, Ardy Susanto mengatakan jika ide awal pembentukan Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga sebuah Konstitusi, maka dalam menangani sengketa Pilkada Mahkamah Konstitusi harus betul-betul dapat memahami dengan benar jiwa dari konstitusi tersebut yaitu Undang-Undang Dasar 1945. Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi melalui proses peradilan harus dapat memutus fakta hukum yang nyata-nyata terbukti tentang terjadinya suatu tindakan hukum yang menciderai Hak Asasi Manusia, terutama hak politik yang terkandung melalui proses demokrasi dalam Pilkada yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan demokratis.
“Semua hal itu tentunya dapat dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi dengan tidak mengabaikan hierarki perundang-undangan sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,” kata Ardy Susanto di Jakarta, Senin (25/1).
Menurut Ardy, jika Mahkamah Konstitusi membiarkan proses Pilkada berlangsung tanpa ketertiban hukum, maka pada akhirnya sama saja dengan membiarkan terjadinya pelanggaran atas prinsip Pilkada yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Jika demikian, maka Mahkamah Konstitusi selaku institusi negara pemegang kekuasaan kehakiman hanya diposisikan sebagai tukang stempel dalam menilai kinerja Komisi Pemilihan Umum. Jika hal itu terjadi, maka filosofi dan tujuan diadakannya peradilan atas sengketa hasil Pilkada menjadi jauh dan bias.(jpnn)


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top