Ongkos Angkot Segera Turun


CIANJUR-Terkait rencana penyesuaian tarif angkot oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, pertanggal 15 Januari 2016 sebesar 5 persen, disambut baik oleh Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Cianjur.
"Kita belum menerima surat penetapan penyesuaian tarif pasca turunya harga bahan bakar minyak (BBM), meski begitu kita siap menyesuaikannya bila surat penetapan dari Kementerianya sudah kita terima," kata Kadishubkominfo Cianjur Aban Sobandi kepada Radar Cianjur, kemarin.
Menurutnya jika surat tersebut sudah turun, maka pihaknya akan segere menggelar rapat dengan melibatkan berbagai komponen, termasuk Kepolisian dan Organisasi Gabungan Angkutan Darat (Organda). "Kita akan kumpulkan nanti," ujarnya.
Penurunan ongkos angkot juga nantinya harus mendapat persetujuan kepala daerah yakni Bupati Cianjur berupa Surat Keputusan (SK) penetapanya. "Nantinya disesuaikan dengan SK ongkos angkot yang sudah dikeluarkan Bupati Cianjur sebelumnya disesuaikan dengan tarif jarak jauh dan dekatnya jalur angkot," jelasnya.
Sementara itu, Ade (40) salah satu sopir angkot 04A jurusan Muka-Limbangansari-Panembong mengaku pasca penurunan BBM belum ada informasi soal perubahan tarif angkot. "Belum ada informasi soal perubahan ongkos angkot, biasanya sebelum ada penurunan atau kenaikan, pasti sudah ramai di kalangan sopir angkot. Tapi sekarang aman-aman saja kok," kata Ade.
Meski begitu, Ade pun mendapat informasi soal rencana akan ada penurunan harga BBM, namun itu pun tidak signifikan karena hanya sedikit turun harganya. Jadi jelas tidak akan berdampak kepada penurunan tarif angkot. "Yah segitu mah sedikit atuh, tidak akan kerasa. Makanya, tidak ada penurunan ongkos," ujarnya.
Sebelumnya Menhub Ignasius Jonan mengeluarkan ketetapan penyesuaian tarif angkutan umum. Itu dilakukan menyusul adanya penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) pada 5 Januari 2016 lalu. Adapun besaran penurunan tarif ditetapkan sebesar 5 persen, untuk angkutan penumpang umum Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) kelas ekonomi dan tarif angkutan penyeberangan lintas antar provinsi.
Penetapan penyesuaian tarif angkutan umum tersebut kata Jonan sudah dibahas bersama pemangku kepentingan untuk disosialisasikan.
Sementara untuk angkutan perkotaan dalam provinsi, angkutan perdesaan serta angkutan penyeberangan lintas antar Kabupaten/Kota, mantan dirut KAI ini mengimbau untuk menurunkan tarif angkutan.(cr2/jpnn)


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top