Polisi Kembali Tangkap Pengedar Ganja


CILAKU – Satuan Narkoba dari Kepolisian Resort (Polres) Cianjur, kembali berhasil menangkap tersangka pengedar narkotika jenis ganja berinisial E (28), warga Desa Cibinong Hilir, Kecamatan Cilaku.
Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Cianjur, AKP Cepi Hermawan, kepada Radar Cianjur hari Rabu (27/01) kemarin membenarkan bahwa pihaknya berhasil menangkap tersangka E, yang diduga sebagai pengedar ganja pada hari Senin (25/1) lalu.
“Polisi berhasil menangkap tersangka di Desa Cibinong Hilir, Kecamatan Cilaku, sekitar jam 21.30 WIB. Dari tangan tersangka berhasil mengamankan satu buah pelastik warna hitam yang berisi15 bungkus kertas warna cokelat, berisi daun ganja kering, dan 5 bungkus kertas warna putih berisi daun ganja dengan berat keseluruhan 140 gram,” terang AKP Cepi.
Lebih lanjut Kasat Narkoba mengatakan bahwa guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka saat ini diamankan di Markas Polres (Mapolres) Cianjur.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, atau pidana denda paling sedikit delapan ratus juta rupiah, dan paling banyak delapan miliar,” pungkasnya. (dil)



Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top