Proses KTP Telat, Disduk Percepat Pelayanan


CIANJUR –Lambannya pelayanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Cianjur, yang sudah berulang kali dikeluhkan penduduk, memicu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Cianjur untuk mempercepat proses pelayanan mereka. Percepatan pelayanan kepada masyarakat ini meliputi proses pembuatan akte kelahiran, KTP elektronik (e-KTP/KTP-el), dan dokumen lainnya, termasuk akte kematian.
Kepala Disdukcapil Cianjur, DrsMoch GinanjarMAP, menerangkan bahwa ia beserta jajarannya juga melakukan pendataan data penduduk yang non-permanen, seperti data masyarakat yang datang dari luar ke Cianjur. Hal ini, menurutnya, ikut dipicu oleh banyaknya industri di Cianjur, yang memungkinkan sebagian pekerjanya berasal dari luar wilayah Cianjur, atau bukan orang Cianjur.
"Selain itu, kami juga akan mendata setiap anak di panti-panti asuhan dan anak-anak jalanan di Cianjur, karena diantara mereka pasti ada yang belum memiliki identitas diri,ataupun yang non-permanen," ujar Ginanjar.
Dalam pekan yang sudah dijalani oleh Disdukcapil hingga kini, untuk e-KTP sudah diterbitkan sebanyak 1.006.000 dari target 1,7 juta. Berarti sisa program e-KTP hanya 22% penerbitan lagi.
"Kini kami pun sudah bekerjasama dengan dinas-dinas terkait mengenai program ini, salahsatunya Dinas Sosial. Kerjasama ini dengan tujuan agar data yang diterima lebih akurat di tahun 2016," tandasnya.
Hal ini mendapat perhatian dari masyarakat yang berharap agar bisa lebih mudah melakukan pembuatan dokumen yang berkaitan dengan kependudukan. Salahsatunya adalah Isop Shopiah (42), warga Kampung Sirnalaya, Kelurahan Sawahgede, Kecamatan Cianjur, yang menyampaikan bahwa selama ini, setiap membuat KTP selalu lama prosesnya. Mungkin dengan adanya percepatan pelayanan ini, ia berharap bisa lebih mudah dan cepat dalam pembuatan identitas diri untuk masyarakat Cianjur.
"Pernah membuat KTP, namun hasilnya lama, padahal kami butuh itu," kata Isop.
Disdukcapil mengaku akan berupaya untuk meningkatkan percepatan pelayanannya di tahun ini, dan menurut data yang ada, sampai saat ini jumlah penduduk non-permanen mencapai 1.117 yang baru tercatat, dan sisanya sedang dalam proses identifikasi.

"Diluar itu, untuk penyelesaian penerbitan akte usia 0 hingga 19 tahun, masih ada sekitar 404 ribu anak yang belum menerbitkan. Data yang kini kami dapat secara bertahap dari tahun 2014 sampai 2015 kemarin, kami sudah terbitkan 58.613 akte kelahiran," tutup Ginanjar. (cr2)


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top