Putusan MK Berlanjut Senin


CIANJUR-Persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Pilkada Cianjur digelar, Selasa (11/1). Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Patrialis Akbar ini berjalan dengan lancar.
Pihak termohon dan para pihak terkait diberikan kesempatan untuk menyampaikan bantahan, keterangan serta jawabannya atas permohonan pemohon. Hasilnya Tim Advokasi Hukum paslon nomor 2 Irvan Rivano Muhtar-Herman Suherman (BERIMAN) telah menjawab semua dalih yang dikeluarkan oleh pihak pemohon.
"Kami membantah dalih dengan melihat kedudukan hukum (legal standing) sesuai dengan Undang Undang, kendati demikian persoalan putusan kita tunggu, Senin 18 Januari mendatang," kata Tim Hukum Paslon nomor 2 Abdul Kholik kepada Radar Cianjur, kemarin. Kholik tidak memastikan soal apakah akan ada putusan sela atau tidak terkait pasca penyampaian bantahan tersebut.
Terpisah, Kuasa Hukum Pasangan nomor urut 3 (SUARA) Asep Rudi menyebutkan, selaku pemohon pihaknya memandang pihak termohon dan pihak terkait menjawab secara normatif atas gugatan, walaupun demikian pihaknya tetap berharap hakim bisa mengabulkan apa yang menjadi permohonannya. "Yang jelas kami memohon kepada hakim untuk bisa mengabulkan permohonan yang sudah diajukan oleh kami," harapnya.
Sementara itu, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menuturkan, persidangan perkara akan terus dilakukan hingga 7 Maret 2016. Namun tak menutup kemungkinan proses persidangan dapat diselesaikan sebelum tanggal tersebut. "Kalau memang bisa diselesaikan sebelum tanggal yang dijadwalkan bisa saja, tidak harus menunggu batas waktu 45 hari," ungkapnya.(cr1/net)






    


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top