Dana Kampanye Maksimal Rp29 Miliar

CIANJUR-Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur membatasi dana kampanye masing-masing pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Cianjur 2015 sebesar Rp29 miliar. Dana kampanye sebesar itu, hanya berlaku untuk dana kampanye pribadi masing-masing paslon dan bukan yang difasilitasi negara melalui APBD.
Dana anggaran tersebut, adalah dana yang didapatkan dan dikumpulkan masing-masing paslon, baik dari dana pribadi maupun dana dari sumbangan pihak ketiga.
Hal itu diungkapkan Komisioner Divisi Sosialisasi KPU Kabupaten Cianjur, Hilman Wahyudi, Kamis (27/8) siang kemarin. Menurut Hilman, penetapan batasan dana kampanye itu berdasarkan kesepakatan dengan seluruh paslon peserta pilbup Cianjur 2015. Selain itu, batasan pun telah ditetapkan melalui perhitungan dengan tim kampanye paslon.
"Untuk sementara ini, setelah dibicarakan dengan masing-masing tim paslon ya segitu. Tapi itu masih bisa berubah," ujar Hilman, kemarin.
Hilman mengatakan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 tahun 2015 pasal 12 disebutkan, pembatasan dana kampanye itu meliputi lima metode kampanye. Yakni rapat umum, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, pembuatan bahan kampanye serta jasa manajemen dan konsulitan. Dari setiap kegiatan tersebut, kemudian dihitung dan disesuaikan dengan estimasi jumlah peserta yang hadir yang setiap daerahnya memiliki batasan yang berbeda
"Rencananya, nanti akan ada pertemuam lagi dengan masing-masing tim paslon untuk membicarakan hal itu lagi," jelas dia.
Terkait sumber dana, lanjut Hilman, para pasangan calon dapat menggunakan dana dari kantong pribadi masing-masing calon, partai politik maupun gabungannya serta sumbangan dari pihak ketiga. Berbeda dengan dana pribadi maupun parpol, dana yang berasal dari sumbangan pihak ketiga dibatasi.
Bagi pihak ketiga perorangan, Hilman menjelaskan, hanya diperbolehkan menyumbang maksimal sebesar Rp50 juta saja. Sedangkan dana sumbangan dari kelompok atau badan hukum maksimal sebesar Rp500 juta. Adapun bentuk bantuan tersebut dapat berupa uang, barang dan jasa.
"Itu aturannya sudah seperti itu," singkat dia.
Sementara, pilbup Cianjur 2015 yang akan dihelat pada 9 Desember 2015 mendatang itu, masa kampanye secara resmi dimulai sejak kemarin, Kamis (27/8). Adapun kampanye kali ini berlangsung lebih lama hingga yakni hingga 5 Desember 2015. Untuk mengisi jenjang waktu kampanye, seluruh pasangan calon bersepakat berkampanye bergiliran. Setiap kandidat akan mendapat kesempatan 31 hari berkampanye.
"Total ada 101 hari kampanye, tapi dikurangi 11 hari karena pada rentang tersebut ada hari besar keagamaan dan hari libur yang tidak boleh digunakan kampanye. Jadi kalau dihitung setiap pasangan mendapat 31 kali kampanye," kata dia.
Kampanye kali, terang Hilman, tidak mengatur adanya penyampaian visi-misi pasangan calon di hadapan anggota dewan. Untuk itu, kata dia, sebagai langkah awal kampanye hari pertama hanya akan diisi pemasangan alat peraga kampanye yang disediakan KPU.
"Kegiatan ini bersama-sama seluruh pasangan. KPU yang memasang di titik yang tidak menyalahi aturan dengan didampingi tim sukses masing-masing," kata dia.
Meski masa kampanye telah dibuka namun tidak semua kegiatan dapat dilakukan pasangan. Dalam rentang kampanye panjang ini, pasangan calon tidak diperkenankan menggelar rapat umum yang mengundang massa lebih dari 1.000 orang. Pasangan pun belum diperbolehkan memasang iklan dalam bentuk apapun di media massa, baik elektronik maupun cetak sebelum 14 hari jelang berakhirnya masa kampanye.
"Jika ada yang melanggar berarti menyalahi aturan. Itu ada di PKPU Nomor 7 Tahun 2015," pungkas Hilman.(ruh)



Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top