Radar Cianjur »
Berita Utama
»
Dana Kampanye Maksimal Rp29 Miliar
Dana Kampanye Maksimal Rp29 Miliar
Posted by Radar Cianjur on Jumat, 28 Agustus 2015 |
Berita Utama
CIANJUR-Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur membatasi dana kampanye masing-masing pasangan
calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Cianjur 2015 sebesar Rp29
miliar. Dana kampanye sebesar itu, hanya berlaku untuk dana kampanye pribadi
masing-masing paslon dan bukan yang difasilitasi negara melalui APBD.
Dana
anggaran tersebut, adalah dana yang didapatkan dan dikumpulkan masing-masing
paslon, baik dari dana pribadi maupun dana dari sumbangan pihak ketiga.
Hal itu
diungkapkan Komisioner Divisi Sosialisasi KPU Kabupaten Cianjur, Hilman
Wahyudi, Kamis (27/8) siang kemarin. Menurut Hilman, penetapan batasan dana
kampanye itu berdasarkan kesepakatan dengan seluruh paslon peserta pilbup
Cianjur 2015. Selain itu, batasan pun telah ditetapkan melalui perhitungan
dengan tim kampanye paslon.
"Untuk
sementara ini, setelah dibicarakan dengan masing-masing tim paslon ya segitu.
Tapi itu masih bisa berubah," ujar Hilman, kemarin.
Hilman
mengatakan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 tahun
2015 pasal 12 disebutkan, pembatasan dana kampanye itu meliputi lima metode
kampanye. Yakni rapat umum, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, pembuatan
bahan kampanye serta jasa manajemen dan konsulitan. Dari setiap kegiatan
tersebut, kemudian dihitung dan disesuaikan dengan estimasi jumlah peserta yang
hadir yang setiap daerahnya memiliki batasan yang berbeda
"Rencananya,
nanti akan ada pertemuam lagi dengan masing-masing tim paslon untuk
membicarakan hal itu lagi," jelas dia.
Terkait
sumber dana, lanjut Hilman, para pasangan calon dapat menggunakan dana dari
kantong pribadi masing-masing calon, partai politik maupun gabungannya serta
sumbangan dari pihak ketiga. Berbeda dengan dana pribadi maupun parpol, dana
yang berasal dari sumbangan pihak ketiga dibatasi.
Bagi
pihak ketiga perorangan, Hilman menjelaskan, hanya diperbolehkan menyumbang
maksimal sebesar Rp50 juta saja. Sedangkan dana sumbangan dari kelompok atau
badan hukum maksimal sebesar Rp500 juta. Adapun bentuk bantuan tersebut dapat
berupa uang, barang dan jasa.
"Itu
aturannya sudah seperti itu," singkat dia.
Sementara,
pilbup Cianjur 2015 yang akan dihelat pada 9 Desember 2015 mendatang itu, masa
kampanye secara resmi dimulai sejak kemarin, Kamis (27/8). Adapun kampanye kali
ini berlangsung lebih lama hingga yakni hingga 5 Desember 2015. Untuk mengisi
jenjang waktu kampanye, seluruh pasangan calon bersepakat berkampanye
bergiliran. Setiap kandidat akan mendapat kesempatan 31 hari berkampanye.
"Total
ada 101 hari kampanye, tapi dikurangi 11 hari karena pada rentang tersebut ada
hari besar keagamaan dan hari libur yang tidak boleh digunakan kampanye. Jadi
kalau dihitung setiap pasangan mendapat 31 kali kampanye," kata dia.
Kampanye
kali, terang Hilman, tidak mengatur adanya penyampaian visi-misi pasangan calon
di hadapan anggota dewan. Untuk itu, kata dia, sebagai langkah awal kampanye
hari pertama hanya akan diisi pemasangan alat peraga kampanye yang disediakan
KPU.
"Kegiatan
ini bersama-sama seluruh pasangan. KPU yang memasang di titik yang tidak
menyalahi aturan dengan didampingi tim sukses masing-masing," kata dia.
Meski
masa kampanye telah dibuka namun tidak semua kegiatan dapat dilakukan pasangan.
Dalam rentang kampanye panjang ini, pasangan calon tidak diperkenankan
menggelar rapat umum yang mengundang massa lebih dari 1.000 orang. Pasangan pun
belum diperbolehkan memasang iklan dalam bentuk apapun di media massa, baik
elektronik maupun cetak sebelum 14 hari jelang berakhirnya masa kampanye.
"Jika
ada yang melanggar berarti menyalahi aturan. Itu ada di PKPU Nomor 7 Tahun
2015," pungkas Hilman.(ruh)
Populer
-
Abdulatif BEBERAPA wilayah di Indonesia akan melaksanakan pesta demokrasi Pilkada serentak, tepatnya hari Rabu pada tanggal 27 Ju...
-
SAMBUTAN: Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar berikan sambutan dalam workshop mamaos DKC di Taman Pancaniti Cianjur. FOTO : DENI ABDUL ...
-
SETELAH meraih peringkat ketiga di Piala Presiden 2017, Persib Bandung mulai merancang agenda lanjutan untuk mengisi kekosongan jelang tam...
-
Warga Cibiuk Tolak Pabrik CIRANJANG – Warga Kampung Andir RT01/09, Desa Cibiuk, Kecamatan Ciranjang , mengeluhkan proses pelaksana...
-
CIANJUR-Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur membatasi dana kampanye masing-masing pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil b...
-
GEKBRONG – Dibalik jabatannya sebagai ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Songgom, Kecamatan Gekbrong, Muhammad Ahmad Jalal...
-
CIANJUR - Kepala Bidang Penyiapan Perumusan dan Kebijakan Reformasi Birokrasi Kementrian Aparatur Negara dan Reforasi Birokrasi (Menpan-R...
-
JAKARTA-Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung Nurhadi batal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (31/3). Seharusnya, ia diperiksa...


Tidak ada komentar: