Radar Cianjur »
Cianjur Raya
»
Dinas Lingkungan Hidup Maksimalkan Pelayanan Sampah Buka Senin Hingga Jumat, Edarkan Selembar Karcis Rp2.500
Dinas Lingkungan Hidup Maksimalkan Pelayanan Sampah Buka Senin Hingga Jumat, Edarkan Selembar Karcis Rp2.500
Posted by Radar Cianjur on Rabu, 15 Maret 2017 |
Cianjur Raya
PELAYANAN persampahan kebersihan dipungut retribusi atas pelayanan pengelolaan di daerah. Retribusi dikenakan kepada kepala keluarga atau badan yang menghasilkan sampah dan memperoleh pelayanan pengelolaan sampah.
Laporan : MAMAT MULYADI
DUA petugas retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cianjur, tentu tidak asing lagi. Pasti banyak mengenalnya, masing-masing diantaranya Riki Agung (37) dan Dadan Hamdan (35). Setiap Senin hingga Jumat mereka selalu ada menetap di Jalan Siliwangi, Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Cianjur.
Salah satu petugas retribusi, Niki Agung (37) mengatakan, objek retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan adalah pelayanan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Cianjur, diantaranya meliputi pengambilan atau pengumpulan sampah dari sumbernya ke lokasi pembuangan sementara.
"Berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2012 sudah diatur dalam karcis lembaran retribusi, termasuk juga pengangkutan sampah dari sumbernya, lokasi pembuangan sementara ke lokasi pembuangan akhir sampah. Selain itu penyediaan lokasi pembuangan atau pemusnahan akhir sampah," katanya, kemarin.
Ia mengungkapkan, rata-rata dalam sehari menghabiskan seratus lembar karcis. Seratus karcis itu tersimpan rapih dalam satu gepok yang kerap disebut blok. Harga satu lembar karcis retribusi Rp2.500 berwarna kuning.
Pembayaran saat ini sudah sistem online berbagai bidang pelayanan lainnya, boleh bisa bayar tidak secara langsung juga. "Kalau pelayanan retribusi buka dari mulai pukul 07:00 hingga 14:00 WIB, kalau Sabtu tutup," ujar Niki.
Dadan Hamdan menambahkan, tingkat penggunaan jasa pelayanan persampahan kebersihan diukur berdasarkan kondisi geografis, sosial, ekonomi dan volume sampah. "Nah, dihasilkan wajib retribusi dan kawasan atau wilayah operasional pelayanan persampahan kebersihan," imbuhnya.
Di lain pihak, Sri (40) warga Kelurahan Solokpandan, Kecamatan Cianjur menambahkan, pelayanan sangat baik dan ramah. Selama ini tidak ada kendala, jutru merasa terbantu. Sampah di kampung misalnya selalu bersih dan diambil oleh petugas kebersihan. "Ya, karena warga saat ini sudah mulai sadar akan bayar retribusi kebersihan," akunya.(**)
Populer
-
Abdulatif BEBERAPA wilayah di Indonesia akan melaksanakan pesta demokrasi Pilkada serentak, tepatnya hari Rabu pada tanggal 27 Ju...
-
CIANJUR-Tak henti-hentinya satuan narkoba Polres Cianjur memberantas peredaran narkoba diwilayah hukumya. Senin(14/03) dua orang pengedar...
-
SAMBUTAN: Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar berikan sambutan dalam workshop mamaos DKC di Taman Pancaniti Cianjur. FOTO : DENI ABDUL ...
-
SETELAH meraih peringkat ketiga di Piala Presiden 2017, Persib Bandung mulai merancang agenda lanjutan untuk mengisi kekosongan jelang tam...
-
PELAYANAN persampahan kebersihan dipungut retribusi atas pelayanan pengelolaan di daerah. Retribusi dikenakan kepada kepala keluarga ata...
-
Warga Cibiuk Tolak Pabrik CIRANJANG – Warga Kampung Andir RT01/09, Desa Cibiuk, Kecamatan Ciranjang , mengeluhkan proses pelaksana...
-
CIANJUR-Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur membatasi dana kampanye masing-masing pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil b...
-
GEKBRONG – Dibalik jabatannya sebagai ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Songgom, Kecamatan Gekbrong, Muhammad Ahmad Jalal...


Tidak ada komentar: