Radar Cianjur »
Berita Utama
»
Dua Orang Pengedar Ganja Diringkus Polisi
Dua Orang Pengedar Ganja Diringkus Polisi
Posted by Radar Cianjur on Kamis, 17 Maret 2016 |
Berita Utama
CIANJUR-Tak henti-hentinya satuan narkoba Polres Cianjur memberantas peredaran narkoba diwilayah hukumya. Senin(14/03) dua orang pengedar narkoba di Kampung Rawa Wilis Rt 01, Rw 01, Desa Rawa Gede, Kecamatan Tanggeung berhasil diringkus polisi saat melakukan transaksi barang haram tersebut.
Kepala satuan (Kasat) narkoba polres Cianjur, AKP Cepi Hermawan sat diwawancarai Radar Cianjur mengatakan bahwa penagkapan ini hasil dari pengemangan, setelah sebelumnya mendapat laporan dari warga yang merasa resah dengan peredaran narkoba di daeraha tersebut.
“Dari hasil pengembangan sekitar pukul 06.30 Wib kami berhasil menangkap DP alias B (35) bin H warga kampung Rawa Wilis Rt 01, Rw 01, Desa Rawa Gede, Kecamatan Tanggeung dan DS alias E (32) Bin K warga kampung Wangun Sari Rt 03 Rw 01, Desa Tanggeung, Kecamatan Tanggeung dengan barang bukti narkotiaka golongan 1 jenis daun ganja seberat 250 gram,”kata Cepi
Lebih lanjut Cepi menjelaskan bahwa tersangka beserta barang bukti kini diamankan di mapolres Cianjur dan tersangka akan dijerat Tersangka terancam pasal 111 jo 114 undang undang narkotika nomor 35 tahun 2009.
“Pasal 111 Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah) atau pasal 144 Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),” ujarnya.(dil).
Populer
-
CIANJUR-Tiga siswa SMAN 1 Cianjur berhasil mendapatkan nilai ujian nasional tertinggi. Ketiga siswa itu diantaranya, Muhammad Audie (1...
-
CIANJUR- Bingung cari jasa perjalanan?, Cianjur Travel di Jalan KH Abdullah Bin Nuh Cianjur solusinya. Selain menyediakan tiket pesawa...
-
HAURWANGI- Yayasan Agenda Hijau Indonesia (YAHI) Kabupaten Cianjur, mewakili kelompok tani desa di Kecamatan Haurwangi turut soroti Program...
-
CIANJUR-Tak henti-hentinya satuan narkoba Polres Cianjur memberantas peredaran narkoba diwilayah hukumya. Senin(14/03) dua orang pengedar...
-
CIANJUR-Pemerintah pusat melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI telah mengatur kebijakan baru terkait biaya pernikahan sejak beberapa ...
-
Ahmad Muzani JAKARTA-Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi member...
-
JAKARTA-Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Ancol, Agung Laksono menyambangi Istana Negara, Senin (11/1) sore. Ia mengaku diundang Pre...
-
CIANJUR-SMAN 1 Cianjur menggelar acara perlombaan gema Paskibra. Kegiatan itu merupakan program unggulan sekolah yang dilaksanakan...


Tidak ada komentar: