Radar Cianjur »
Berita Utama
»
Dua Orang Pengedar Ganja Diringkus Polisi
Dua Orang Pengedar Ganja Diringkus Polisi
Posted by Radar Cianjur on Kamis, 17 Maret 2016 |
Berita Utama
CIANJUR-Tak henti-hentinya satuan narkoba Polres Cianjur memberantas peredaran narkoba diwilayah hukumya. Senin(14/03) dua orang pengedar narkoba di Kampung Rawa Wilis Rt 01, Rw 01, Desa Rawa Gede, Kecamatan Tanggeung berhasil diringkus polisi saat melakukan transaksi barang haram tersebut.
Kepala satuan (Kasat) narkoba polres Cianjur, AKP Cepi Hermawan sat diwawancarai Radar Cianjur mengatakan bahwa penagkapan ini hasil dari pengemangan, setelah sebelumnya mendapat laporan dari warga yang merasa resah dengan peredaran narkoba di daeraha tersebut.
“Dari hasil pengembangan sekitar pukul 06.30 Wib kami berhasil menangkap DP alias B (35) bin H warga kampung Rawa Wilis Rt 01, Rw 01, Desa Rawa Gede, Kecamatan Tanggeung dan DS alias E (32) Bin K warga kampung Wangun Sari Rt 03 Rw 01, Desa Tanggeung, Kecamatan Tanggeung dengan barang bukti narkotiaka golongan 1 jenis daun ganja seberat 250 gram,”kata Cepi
Lebih lanjut Cepi menjelaskan bahwa tersangka beserta barang bukti kini diamankan di mapolres Cianjur dan tersangka akan dijerat Tersangka terancam pasal 111 jo 114 undang undang narkotika nomor 35 tahun 2009.
“Pasal 111 Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah) atau pasal 144 Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),” ujarnya.(dil).
Populer
-
Selain menyediakan beragam jenis bahan bangunan, Supermarket Indo Super Grosir (ISG) juga menyediakan beragam jenis aksesoris bagi rumah...
-
CIANJUR-Tak henti-hentinya satuan narkoba Polres Cianjur memberantas peredaran narkoba diwilayah hukumya. Senin(14/03) dua orang pengedar...
-
PAPUA - Pencarian badan pesawat Trigana Air di hari ketiga, Selasa (18/8) akhirnya membuahkan hasil. Tim Basarnas gabungan di Papua tela...
-
Mereka yang sering mengenakan pakaian bergaya maskulin namun tidak mau terkesan liar dan tetap berusaha mengenakan hijab, banyak yang mem...
-
TUMPULNYA lini depan menjadi salah satu permasalahan utama Liverpool musim ini. Bahkan hingga pekan ke-20 Liga Primer Inggris musim i...
-
CABUP IRM bersama warga gotong royong bangun jalan Gang Ciwalen Warungkondang . CIANJUR-Calon bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar, meng...
-
FOTO: Nandang Kurnaedi CIANJUR – Bingung mencari tempat yang menjual rak piring dengan gaya desain modern yang terlihat indah, cantik, ...
-
Fadli Basayev lakukan demonstrasi melukis, di Hypermart Cianjur. CIANJUR – Sanggar Lukis Fadli tak henti mengembangkan dan menggali b...
Tidak ada komentar: