Radar Cianjur »
Berita Utama
»
Dua Orang Pengedar Ganja Diringkus Polisi
Dua Orang Pengedar Ganja Diringkus Polisi
Posted by Radar Cianjur on Kamis, 17 Maret 2016 |
Berita Utama
CIANJUR-Tak henti-hentinya satuan narkoba Polres Cianjur memberantas peredaran narkoba diwilayah hukumya. Senin(14/03) dua orang pengedar narkoba di Kampung Rawa Wilis Rt 01, Rw 01, Desa Rawa Gede, Kecamatan Tanggeung berhasil diringkus polisi saat melakukan transaksi barang haram tersebut.
Kepala satuan (Kasat) narkoba polres Cianjur, AKP Cepi Hermawan sat diwawancarai Radar Cianjur mengatakan bahwa penagkapan ini hasil dari pengemangan, setelah sebelumnya mendapat laporan dari warga yang merasa resah dengan peredaran narkoba di daeraha tersebut.
“Dari hasil pengembangan sekitar pukul 06.30 Wib kami berhasil menangkap DP alias B (35) bin H warga kampung Rawa Wilis Rt 01, Rw 01, Desa Rawa Gede, Kecamatan Tanggeung dan DS alias E (32) Bin K warga kampung Wangun Sari Rt 03 Rw 01, Desa Tanggeung, Kecamatan Tanggeung dengan barang bukti narkotiaka golongan 1 jenis daun ganja seberat 250 gram,”kata Cepi
Lebih lanjut Cepi menjelaskan bahwa tersangka beserta barang bukti kini diamankan di mapolres Cianjur dan tersangka akan dijerat Tersangka terancam pasal 111 jo 114 undang undang narkotika nomor 35 tahun 2009.
“Pasal 111 Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah) atau pasal 144 Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),” ujarnya.(dil).
Populer
-
CIANJUR-Tak henti-hentinya satuan narkoba Polres Cianjur memberantas peredaran narkoba diwilayah hukumya. Senin(14/03) dua orang pengedar...
-
CIPANAS- Pimpinan Muslim Enterpreneur Academy (MEA) Yedi Jupriadi menilai daerah Cianjur saat ini sulit untuk maju, baik dalam segi ekono...
-
CIANJUR- Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Sugih Mukti (Ayat Suci), Cianjur Institute dan Himpunan Mahasiswa Tjia...
-
GEKBRONG – Menidaklanjuti hasil sosialisasi tentang Televisi ( TV ) Desa yang dilaksanakan di Markas K omado Distrik Mili...
-
KREATIF: Siswa SMA Cikalongkulon tampilkan pakaian dari hasil limbah yang diolah, saat perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-71. CIKALO...
-
TRANSAKSI : Salah satu Nasabah saat transaksi di BPR Cianjur Cabang Warungkondang yang beralamat di Jalan Raya Cilaku Warungkondang Cia...
-
JAKARTA - PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) meluncurkan versi low MPV terbarunya, Ertiga Diesel Hybrid. Peluncuran dilakukan di U-Thai Re...
-
PAMERAN: Jurusan TKJ di SMKN 1 Pagelaran, dipamerkan dalam acara graduasi yang dilaksanakan selama tiga hari. CIANJUR-SMKN 1...


Tidak ada komentar: