Radar Cianjur »
Nasional
»
4 Keuntungan UU Tapera versi DPR
4 Keuntungan UU Tapera versi DPR
Posted by Radar Cianjur on Kamis, 25 Februari 2016 |
Nasional
JAKARTA-Wakil
Rakyat di Senayan, Jakarta telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU)
Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi Undang-Undang Tapera, dalam
paripurna DPR, Selasa (23/2) kemarin.
Menurut
anggota Komisi VI DPR, Bambang Haryo Soekartono undang-undang tersebut
memberikan perlindungan negara terhadap warganya di sektor kepemilikan rumah.
"Kalau
UU Tapera dijalankan dengan baik oleh pemerintah, ini merupakan perlindungan
negara terhadap warga negaranya sendiri," kata Bambang, di Gedung
Nusantara I, kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (24/2).
Menurut
Bambang, sedikitnya ada empat keuntungan yang bisa didapatkan rakyat jika UU
Tapera ini diimplementasikan pemerintah karena memang sangat dibutuhkan
masyarakat. "Empat keuntungan tersebut, semuanya untuk rakyat,"
pungkasnya.(fas/jpnn)
Populer
-
FOTO: HAKIM/ RADAR CIANJUR ATUR SERANGAN: Siswa MA Nurul Islam kelas 12 menjalani latihan hockey saat jam olahraga di sore hari. ...
-
JAKARTA-Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini mengatakan, pihaknya berada di barisan terdepan menginisiasi lahirnya RUU tentang antiLGBT...
-
Menjaga kepercayaan pelanggan merupakan prioritas utama dalam menjalankan usaha, karena jika kepercayaan pelanggan berkurang maka bisnis...
-
JAKARTA-Mabes Polri bertindak tegas terhadap AKBP BH yang menganiaya seorang polisi wanita (polwan) Bripda M di salah satu hotel di Jakar...
-
* Sri dan Eko Rp4 M, Siap Kemenpora? JAKARTA-Kemenpora harus siap-siap merogoh kocek lebih dalam setelah pasangan ganda campuran Tonto...
-
CIANJUR-Sejumlah pihak menyoroti bisnis prostitusi lendir impor yang menyelimuti Cianjur, khususnya kawasan Cianjur Utara beberapa hari ...
-
JAKARTA-Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut Binsar Panjaitan mengingatkan para kepala daerah benar-benar p...
-
BELUM BERSIH: Gedung Mahkamah Agung (MA) di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Foto: dokumen JPNN.Com JAKARTA-Komisi Pemberantas...

Tidak ada komentar: