4 Keuntungan UU Tapera versi DPR




JAKARTA-Wakil Rakyat di Senayan, Jakarta telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi Undang-Undang Tapera, dalam paripurna DPR, Selasa (23/2) kemarin.
Menurut anggota Komisi VI DPR, Bambang Haryo Soekartono undang-undang tersebut memberikan perlindungan negara terhadap warganya di sektor kepemilikan rumah.
"Kalau UU Tapera dijalankan dengan baik oleh pemerintah, ini merupakan perlindungan negara terhadap warga negaranya sendiri," kata Bambang, di Gedung Nusantara I, kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (24/2).

Menurut Bambang, sedikitnya ada empat keuntungan yang bisa didapatkan rakyat jika UU Tapera ini diimplementasikan pemerintah karena memang sangat dibutuhkan masyarakat. "Empat keuntungan tersebut, semuanya untuk rakyat," pungkasnya.(fas/jpnn)


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top