Radar Cianjur »
cianjur cerdas
»
Kemendikbud Larang Buku Mengandung Unsur Kekerasan
Kemendikbud Larang Buku Mengandung Unsur Kekerasan
Posted by Radar Cianjur on Senin, 01 Februari 2016 |
cianjur cerdas
JAKARTA- Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengimbau dan melarang penerbitan,
pendistribusian, dan pembelajaran Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dengan
menggunakan bahan ajar yang mengandung usur kekerasan. Ini merujuk pada
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 Tahun 2015,
tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindakan Kekerasan di Lingkungan Satuan
Pendidikan dan Panduan Singkat Bagi Para Guru dan Orang Tua dalam Membicarakan
Kejahatan Terorisme dengan Siswa dan Anak-anak.
“Anak
usia dini merupakan masa yang tepat untuk pembentukan karakter dan budi
pekerti. Oleh karena itu, semua informasi yang diterima secara tayangan maupun
tulisan seharusnya bebas dari unsur kekerasan, paham kebencian, SARA, dan
pornografi,” ungkap Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan
Pendidikan Masyarakat (Dirjen PAUD dan Dikmas) Harris Iskandar dalam surat
Nomor 109/C.C2/DU/2016 tentang Pelarangan Bahan Ajar PAUD Mengandung Unsur
Kekerasan. Surat tersebut dikirimkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Salah
satu buku yang tidak diperkenankan digunakan sebagai bahan ajar seperti yang
dilaporkan masyarakat yaitu Buku Anak Islam Suka Membaca, karangan Nurani Musta’in,
terbitan Pustaka Amanah, Solo Jawa Tengah, cetakan tahun 2013, dimana kata dan
kalimat yang digunakan dalam buku tersebut dapat menumbuhkan rasa ingin tahu
anak tentang unsur kekerasan.
Isi
buku tersebut yang mengandung unsur kekerasan seperti pada jilid 2 halaman 28
terdapat unsur caci maki. Kemudian pada jilid 3 halaman 5 terdapat kata “…disini
ada belati”; halaman 9 terdapat kata “gegana ada dimana”; halaman 18
terdapat kata “rela mati bela agama”; halaman 27 terdapat kalimat “bila agama
kita dihina kita tiada rela, lelaki bela agama, wanita bela agama, kita semua
bela agama, kita selalu sedia jaga agama kita demi Ilahi semata”. Kamudian,
halaman 30 terdapat kata “bahaya sabotase”; halaman 45 kalimat “topi baja kena
peluru”; halaman 50 kalimat “bazooka dibawa lari”
Selanjutnya
pada jilid 4, halaman 5 terdapat kata “jihad”; halaman 12 terdapat kata “bom”;
halaman 15 terdapat kata kafir; halaman 20 terdapat kalimat “berjihad di jalan
dakwah”; dan pada halaman 26 terdapat kalimat “hati-hati man haj batil”.
“Buku-buku
tersebut belum memenuhi kriteria kelayakan bahan pra-keaksaraan untuk anak usia
dini, sehingga tidak diperkenankan untuk digunakan sebagai bahan ajar di satuan
pendidikan,” kata Harris.(esy/jpnn)
Populer
-
USIA DINI: TK Al Azhar Cianjur mengajarkan kepada siswa sejak dini tentang sopan santun terhadap guru dan orang tua. CIANJUR-Mar...
-
MOMENTUM bulan Ramadan dimanfaatkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Cianjur, Moch Ginanjar, untuk selalu m...
-
Ruas Jalan Raya Cipanas sudah menjadi langganan banjir, tak pelak kondisi ini semakin mempersulit pengendara ketika melintas. Amat dis...
-
CIANJUR- Pondok Pesantren At-Taubah Lapas Kelas II B Cianjur bina para narapidana dengan berbagai materi keagamaan. Harapannya agar kelak...
-
ILUSTRASI CIANJUR-Istilah 'Salam Pramuka' dan 'Salam OSIS' berada di daftar pencarian teratas dalam sebuah mesin telus...
-
ilustrasi GEKBRONG –Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Desa Cikancana, Bripka Arief Firmansyah, b...
-
Mengulas peranan media, baik media cetak maupun elektronik, sebagai kontrol sosial kini mulai disadari oleh berbagai kalangan, tak ter...
-
JAKARTA - Kuasa Hukum terpidana mati Su'ud Rusli, Boyamin melaporkan Jaksa Agung M Prasetyo ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (...


Tidak ada komentar: