FBPD Haurwangi Tolak Rekrutmen BPS

HAURWANGI – Forum Badan Permusyawaratan Desa (FBPD) Kecamatan Haurwangi menyampaikan keberatan atas kegiatan rekrutmen petugas Sensus Ekonomi 2016 yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Cianjur. Pasalnya, yang terlibat dalam rekrutmen itu diambil dari para aparatur desa yang ada di Kecamatan Haurwangi. Hal tersebut dinilai salah mengingat mereka adalah aparat desa yang terikat dengan kerja penuh waktu sesuai kedudukan, dan telah menerima penghasilan tetap.
FBPD Kecamatan Haurwangi, kepada Radar Cianjur mengungkapkan keberatannya, dan mempertanyakan apakah memang untuk petugas Sensus Ekonomi harus dipilih dari perangkat desa. Padahal, menurut mereka, banyak lembaga seperti Karangtaruna dan lainnya yang bisa mengerjakan tugas tersebut. Mereka juga memohon agar dibuka transparansi mengenai kebutuhan rekrutmen petugas dengan kreteria dan syarat, sekaligus kuota masing-masing desa/kecamatan."Maka dari itu, kami keberatan dengan tahapan pelaksanaan rekrutmen petugas Sensus Ekonomi tahun ini, bahkan sudah mengirimkan surat keberatan yang ditujukan kepada pihak BPS, dan tembusan disampaikan ke Bupati Cianjur, Camat Haurwangi, dan para Kades (Kepala Desa—red), dan Ketua BPD (Badan Permusyawaratan Daerah—red) se-Kecamatan Haurwangi," jelasnya saat dihubungi Radar Cianjur, Selasa (29/3) siang kemarin.
Keberatan ini telah disampaikan oleh FBPD Kecamatan Haurwangi pada tanggal 18 Februari 2016 lalu, dan saat ini rekrutmen petugas Sensus Ekonomitelah memasuki pelaksanaan tahapan seleksi oleh BPS Cianjur. Apabila pelaksanaan seleksi tetap diambil dari aparatur desa, jelas pelayanan publik akan terhambat di setiap desa. "Melihat setiap hari harus melayani masyarakat dengan baik, ini merupakan kritik untuk membangun, bukan menjerumuskan, tujuannya agar kinerja aparatur desa bisa terlaksana dengan baik," tambah Sekretaris FBPD Kecamatan Haurwangi, Supendi.
Kohar Effendi (50), salahseorang tokoh masyarakat setempat membenarkan bahwa rekrutmen petugas sensus seharusnya dilakukan oleh lembaga kemasyarakatan di tingkat desa atau akademisi yang memenuhi kriteria dan persyaratan. Ia juga menyatakan menolak dan mengajukan usulan yang disampaikan kepada BPS Cianjur."Aparatur desa harus melaksanakan pelayanan publik dengan baik. Bahkan harus mendapat persetujuan dan rekomendasi dari Kepala Desa dan Camat. Jangan seperti itu. Kepada FBPD juga tidak ada koordinasi, harusnya saling menghargai dan menghormati aspirasi yang disampaikan secara demokrasi," tegasnya. (mat)



3 komentar:

  1. Untuk masalah tentang rekrut petugas SE 2016 di desa haurwangi saya merasa keberatan tentang foto yang terpajang di permasalahan ini. .kenapa bukan foto kades sekarang tetapi mantan kades yang sudah meninggal. .dimohon untuk diperbaiki dan dipertanggung jawabkan. . .KAMI DARI PIHAK KELUARGA ALMARHUM SANGAT KEBERATAN

    BalasHapus
  2. Maaf kami punya bukti koran. . .kami pihak keluarga akan tetap mengusut . .saya TERY PRATIWI SEPTIA

    BalasHapus

⬆
Top