Gratis, Izin UKM Diperoleh Satu Hari


CIANJUR- Pemerintah berupaya untuk mendorong tumbuh kembang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)‎ dengan mempermudah perizinan untuk UMKM di seluruh Indonesia.
 Dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang ‎Perizinan untuk UMKM, izin untuk UMKM hanya satu lembar dan dapat diterbitkan hanya dalam satu hari saja oleh kecamatan tanpa dipungut biaya.
 Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Cianjur, Ridwan Ilyasin memaparkan, Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) merupakan salah satu kebijakan dari Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.
 Melalui kebijakan itu, maka setiap pelaku UKM dapat meraih beragam manfaat. Menurut Ridwan, pelaku UKM akan segera mendapat hak cipta bagi setiap karya atau produk baru yang dihasilkan.“Dengan memiliki hak cipta, maka pelaku UKM akan mendapatkan jaminan dan pengakuan secara legal terhadap produk yang akan dipasarkan,” ujarnya kepada Radar Cianjur.
 Ia menambahkan, aspek legalitas ini pun secara jangka panjang akan dapat meningkatkan penerimaan pelaku UKM. Sebab, dengan adanya hak cipta, maka barang yang akan dijual tidak dapat ditiru oleh pelaku usaha lain. “Nantinya barang yang dipasarkan merupakan barang khusus yang hanya dijual oleh pelaku UKM,” tutur Ridwan.
 Ia memaparkan, pemerintah turut mempersingkat waktu pengurusan hak cipta dari sebelumnya dari delapan bulan menjadi satu hari kerja. Bahkan, untuk satu hak cipta waktu pada umumnya membutuhkan nominal Rp4 juta dan selesai antara enam hingga delapan bulan. Nah, untuk yang sekarang gratis dan satu jam selesai.
 Namun, untuk Kabupaten Cianjur sendiri, kepengurusan IUMK belum dapat berjalan. Pasalnya, perlu aturan untuk mendelegasikan kewenangan penerbitan IUMK ke setiap kecamatan yang berasal dari Bupati terlebih dahulu. (yaz)
 




Tidak ada komentar:

Write a Comment

⬆
Top