Pilkades Tunggu Perda-Perbup

 SRAGEN– Hingga saat ini Pemkab masih menunggu Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemilihan Kepala Desa (pilkades). Bila dua hal itu selesai, Pemkab bakal melakukan sosialisasi ke seluruh desa di Sragen. Bahkan bila memungkinkan digelar pilkades, tahun ini, hal itu baru bisa dilaksanakan seusai penetapan APBD Perubahan 2016. Tahun ini, setidaknya ada 18 desa yang bisa menggelar pilkades.

Kepala Bagian Pemerintahan dan Pertanahan Sekretariat Daerah (Setda) Sragen, Bambang Widiyatmoko mengatakan, kemungkinan bisa menggelar pilkades tahun ini setelah APBD Perubahan 2016, karena terkait anggaran. ”Kalau untuk anggaran, jumlahnya belum bisa dipastikan karena hal itu harus dihitung lagi sesuai kebutuhan yang ada,” kata Bambang.


Menurut dia, dalam Perda nanti juga mengatur bila anggaran pelaksanaan pilkades berasal dari Pemkab. Saat ini, setidaknya ada 18 desa yang bisa menggelar pilkades, karena berbagai hal. Seperti habisnya masa jabatan kades, juga karena kades yang meninggal sebelum masa jabatan berakhir atau karena tersandung kasus hukum. (sua)


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top