Radar Cianjur »
Cianjur Raya
»
Serikat Pekerja Kritisi UU Tapera
Serikat Pekerja Kritisi UU Tapera
Posted by Radar Cianjur on Selasa, 12 April 2016 |
Cianjur Raya
KARANGTENGAH – Sejumlah Organisasi Non-Pemerintah
yang fokus
di bidang kajian dan advokasi buruh, masing-masing di antaranya Federasi
Nasional Serikat Pekerja Indonesia (FNSPI), FSPS, FSTSK, Persaudaraan Pekerja
Muslim Indonesia (PPMI), GSBI, PPMI-SPSI, dan
FSBDSI,
bersama Trade Union Rights Centre menggelar diskusi tentang
isu-isu
penting membahas Undang-undang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera).
Diskusi yang dilaksanakan di Grand Tropic Suites Hotel, Jalan Letjend S Parman, Kav 3, Jakarta Barat, dihadiri oleh Ditjen PHI dan Jamsos –Kemenaker, dan Ditjen Pembiayaan Perumahan- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Menurut Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) FNSPI Kabupaten Cianjur, Asep Hermawan, diskusi ini bertujuan untuk memaparkan isu-isu penting dalam UU Tapera, serta memprediksi sejauh mana UU tersebut mampu mengakomodir kepentingan para buruh.
"Kami
dan
beberapa serikat yang ada di berbagai daerah lainnya akan
menyikapi apa, untuk apa, dan bagaimana UU tersebut dibuat," jelasnya saat
ditemui di Sekretariat FNSPI, di Kecamatan Karangtengah setelah pelaksanaan
diskusi beberapa hari lalu.
Asep mengomentari, isi pasal demi pasal
dari rancangan UU tersebut, serta penjelasan Kementrian Tenaga Kerja dan
Ditjen PU Pusat, dianggap sangat dilematis dan
belum
mampu mengakomodir kepentingan para buruh. Justru,
menurutnya,
semakin menyiksa kaum buruh. Ia berpendapat bahwa tak seharusnya
pemerintah berlaku seperti itu, pemerintah wajib dan
harus mampu
menyediakan penghidupan yang layak bagi rakyatnya.
"Kaum buruh diiming-imingi
mendapatkan rumah yang kepastiannya tidak jelas, diwajibkan
mengeluarkan iuran melalui tabungan sebesar 2,5 persen dari gaji yang
diterima
setiap bulan dengan interval waktu cukup lama, sampai pensiun
umur sekitar 58 tahun," tegasnya.
Hal senada dikatakan Bendahara
Dewan Pimpinan Nasional (DPN) FNSPI, Badru, yang
menyampaikan bahwa serikat-serikat pekerja mengkritisi hal tersebut
dan dinilai bahwa ada pro dan kontra yang sangat jelas dalam
pasal
demi pasal, di
antaranya
kepesertaan
yang bersifat wajib
atau memaksa tanpa
memandang kondisi buruh, baik itu karyawan tetap, outsourcing, dan buruh yang
berpenghasilan dibawah Upah Minimum Kabupaten (UMK). Apabila
tidak mau, akan diterapkan sanksi yang dalam pasal 73 ayat 1
ang berbunyi: "Setiap orang yang melanggar ketentuan
dalam pasal 7 ayat (1), Pasal 11, Pasal 15 ayat (3), Pasal 16, Pasal 28, dan
pasal 68 dapat dikenai sanksi administratif.”
Sekretaris DPN FNSPI, Ujang Misbahudin, ikut mengomentari bahwa sejumlah azas dan tujuan tidak dilakukan dari mulai perumusan sampai tahapan penandatangan. Ia menilai perumusan UU tersebut tidak bersifat terbuka, dan tidak berkeadilan.
"Buruh outsourcing
dan
buruh yang berpenghasilan dibawah UMK, bertentangan dengan
persyaratan-persyaratan pihak bank pada umumnya,"
terangnya.
Diskusi yang dilaksanakan menghasilkan penolakan keras serikat-serikat pekerja, di antaranya FNSPI yang menolak UU Tapera diberlakukan, dan meminta pemerintah menghapus buruh outsourcing di Cianjur.
"Aksi jalanan akan
dilakukan apabila
diperlukan, dan rencana tidak lanjut kami akan meminta audensi dengan DPRD
Komisi IV, dan dihadirkan dinas terkait untuk bisa mendorong dioptimalkan BUMD
secara maksimal," pungkasnya.
Populer
-
CIANJUR- Bagi anda yang memiliki hobi mengkoleksi beragam jenis aksesoris dan berniat menambah koleksinya. Anda bisa mencoba mengu...
-
FOTO: Ist Revolusi besar-besara di dunia pendidikan kian digencarkan seluruh elemen tak terkecuali di Cianjur. Seperti yang dilak...
-
Foto: Fadilah Munajat/ Radar Cianjur MEMBANGGAKAN: Camat Gekbrong menyambut rombongan tim penilai dari kabupaten Cianjur GEKBRON...
-
FOTO: RISMA RUSTIKA SARI/RADAR CIANJUR TAMPIL: Grup marawis YPPT As Shiddiqin tampil dalam menghibur dalam sebuah kesempatan. CIBEBE...
-
PEREMPUAN 26 tahun ini tidak ingin predikat sebagai WAGs terseksi Inggris hilang darinya. Pasca melahirkan buah cintanya dengan ...
-
CIANJUR- Nasib mujur tak henti-hentinya dialami Juhdi (13). Seperti diberitakan sebelumnya, siswa kelas VI SDN Sindanglaya, Kecamatan Cipa...
-
ANGGOTA DPR RI Capt. Djoni berikan bantuan saat sosialisasi BKKBN di Cipanas. CIANJUR-Program Keluarga Berencana (KB) dinilai masih ...
-
* Masih Bandel, Laporkan ke Pimpinannya CIANJUR-Sejak anjuran Kemendikbud mengenai kewajiban kepada para orang tua agar mengantar anakn...
Tidak ada komentar: