Warga Panagan Tolak Kandang Ayam



CIANJUR-Warga Kampung Panagan RT 07/03 Desa Mekarjaya Kecamatan Sukaluyu, kompak menolak rencana pembangunan peternakan ayam yang akan dibangun salah satu perusahaan di kawasan mereka.

Penolakan warga tersebut bukan tanpa alasan. Pasalnya kandang ayam yang rencananya dibangun berjarak tak jauh dari pemukiman warga itu dinilai akan berimbas limbah dan bau yang berpotensi mengganggu kesehatan warga sekitar.

Agus Hendrawan (30) salah seorang perwakilan masyarakat menjelaskan, pihaknya dengan tegas menolak rencana pembangunan kandang ayam di wilayahnya karena lokasi yang direncanakan untuk pembangunan kandang ayam tersebut hanya berjarak kurang lebih 20 meter dari pemukiman warga.

"Sudah pasti nanti akan ada bau yang menyengat. Tentu bau tersebut akan mengganggu kesehatan dan menyebabkan berbagai macam penyakit bagi warga terutama anak-anak. Karena itu kami menolak keras rencana berdirinya industri peternakan ayam ini,” tegas Agus.

Penolakan warga mendapat respon dari sejumlah aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Cianjur dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Suryakancana (Unsur).

Ketua Umum HMI Cabang Cianjur, Yana Sopyan menilai, rencana pembangunan tersebut akan berdampak besar terhadap lingkungan sekitar, terutama bagi warga sekitar yang menggantungkan hidup pada lingkungan sekitar.

“Sejumlah dampak pencemaran sudah dapat diprediksi seperti pencemaran udara, air, bahkan hingga pencemaran tanah,” kata Yana kepada Radar Cianjur.

Yana memaparkan, kotoran yang dihasilkan dari ternak kandang ayam dapat menimbulkan bau tak sedap yang menyengat hasil pelepasan gas amonia dari limbah ternak tersebut. Akibatnya, jika tercium oleh manusia, sangat berbahaya bagi kesehatan warga sekitar.

“Yang kita utamakan disini kepentingan hajat hidup orang banyak. Jangan sampai mengejar keuntungan, tapi kesehatan masyarakat harus dikorbankan,” tegasnya.

Menurut Yana, rencana pembangunan kandang ternak ayam yang berjarak sangat dekat dengan pemukiman warga tersebut bertentangan dengan Surat keputusan (SK) Kementerian Pertanian nomor 406/KPTS/ORG/6/80.

“Isi SK tersebut diantaranya tidak bertentangan dengan kepentingan umum, jarak dari pemukiman harus 1000 meter, serta tidak mencemari wilayah sekitar,” papar Yana.

Hal senada disampaikan oleh Ketua BEM Unsur, Miftah Nurohman. Miftah menambahkan, dirinya bersama HMI berkomitmen untuk turut serta bergabung dan mendampingi masyarakat dalam gerakan penolakan rencana pembangunan industri kandang ayam di lokasi tersebut.

“Rencana tersebut tentu akan bertentangan dengan peraturan Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu, rencana pembangunan ini bertentangan dengan Undang-undang nomor 51 tahun 1993 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan,” pungkas Miftah memaparkan.

Kendati sempat mendapatkan sejumlah bentuk ancaman dan intimidasi dari pihak-pihak tertentu, namun para aktivis tersebut mengaku tak akan sedikitpun mengurungkan niat mereka untuk mengawal kepentingan masyarakat banyak.

“Kita para mahasiswa yang ditempa perkuliahan dalam kurun waktu tertentu dituntut untuk turut berkontribusi di masyarakat. Bukannya hal ini sudah ditegaskan dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi,” tutupnya.(lan)


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top