Warisan Tawuran Perlu Deklarasi



 
CIANJUR- Permasalahan kompleks tawuran di kalangan pelajar khususnya di tingkat SMA menuai perhatian dari akademisi. Wakil Dekan 3 Fakultas Hukum (FH) Universitas Suryakancana (Unsur), Cecep Wiharma memaparkan, perlu ada deklarasi khusus untuk bersama-sama membasmi warisan negatif tawuran.

Ia menjelaskan, jauh sebelum saat ini, sekitar tahun 1987, pernah ada deklarasi khusus antar sekolah yang kerap kali terlibat tawuran. Di dalam deklarasi itu, ada sejumlah poin perjanjian agar dua atau sejumlah sekolah tidak melakukan tawuran.

“Dua sekolah yang sering tawuran wajib berjanji tidak melakukan tawuran lagi dan disaksikan langsung pihak kepolisian dan insan pendidikan lainnya di pemkab Cianjur,” ujar pria yang akrab disapa Syahru ini.

Ia menambahkan, apabila deklarasi atau kesepatan itu dilanggar maka terdapat dampak tanggungjawab yang harus ditanggung pihak sekolah khususnya individu pelajar. “kalau melanggar, siswa yang tawuran dikeluarkan dari sekolah dan dipastikan tidak akan lulus,” paparnya kepada Radar Cianjur.

Syahru menilai, langkah deklarasi yang dibuat puluhan tahun yang lalu itu dapat diterapkan saat ini. Namun, perlu ketegasan dan kesadaran dari segenap instansi untuk bersama-sama memberantas tawuran. “Saya rasa apabila diterapkan saat ini masih bisa. Tapi, kembali ke sekolah masing-masing serta kepolisian dan dinas terkait,” ungkapnya.   


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top