Radar Cianjur »
Nasional
»
Hukuman Kebiri tak Perlu Diperdebatkan Lagi
Hukuman Kebiri tak Perlu Diperdebatkan Lagi
Posted by Radar Cianjur on Jumat, 13 Mei 2016 |
Nasional

JAKARTA-Ketua Komisi Perlindungan Anak
Indonesia (KPAI) Asrorun Niam mengatakan bahwa kebiri hanya hukuman tambahan
bagi pelaku kejahatan seksual pada anak, hingga saat ini baru sebatas wacana.
Sampai saat ini pun, lanjut Asrorun, hukuman
kebiri itu masih menjadi perdebatan meski secara pribadi ia mendukung adanya
pemberatan hukuman semacam itu. Demikian disampaikannya dalam diskusi bertajuk
"Yuyun, Kebiri dan Hukuman Mati" di Pressroom DPR Jakarta, Kamis
(12/5).
"Hukuman tambahan, salah satunya
kebiri," kata Asrorun Niam, dalam dikusi yang dihadiri Ketua Komisi VIII
DPR Saleh P Daulay dan Pakar Hukum Pidana Trisakti, Abdul Fikar Hajjar.
Asrorun juga bercerita tentang rapat di Istana bersama jajaran kementerian
di bawah Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
(PMK), hingga akhirnya Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa kejahatan seksual
pada anak sebagai kejahatan luar biasa.
Dalam draft Perppu yang sedang disiapkan
pemerintah, lanjut Asrorun Niam, sepakati bahwa hukuman pidana pelaku kejahatan
seksual semula 15 tahun untuk pelaku normal, Perppu menaikkan jadi 20 tahun.
Bila menyebabkan korban meninggal atau trauma
berat diberikan pemberatan seumur hidup atau hukuman mati
.
"Hukuman tambahan, salah satunya kebiri.
Keputusan politik hukum ini mesti didorong karena perlindungan anak tidak bisa
didelay dengan perdebatan yang tidak produktif," pungkasnya.(fat/jpnn)
Populer
-
- Tes Pejabat Gaet Psikiad CIANJUR-Pemerintah Kabupaten Cianjur kini hanya tinggal menempuh beberapa tahapan akhir jelang perombakan besa...
-
JAKARTA-Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Yenny Sucipto mengatakan, potensi kerugian negara...

Tidak ada komentar: