18 November Pejabat Dirombak

- Tes Pejabat Gaet Psikiad

CIANJUR-Pemerintah Kabupaten Cianjur kini hanya tinggal menempuh beberapa tahapan akhir jelang perombakan besar-besaran di tubuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Cianjur.

Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2016 tentang Pemerintah Daerah, Pemkab harus memberlakukan efisiensi anggaran salah satunya melalui perampingan OPD.
Cianjur diketahui bakal memiliki 26 dari 36 OPD yang sebelumnya ada. OPD tersebut nantinya akan ada yang dilebur, disatukan, dimerger, atau bahkan dihilangkan. Secara otomatis, beberapa pejabat akan ikut dirombak melalui tahapan fit and proper test oleh Pemkab Cianjur.

Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar menjelaskan, pihaknya berencana akan terus berkoordinasi dengan beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengkonsultasikan Panitia Seleksi (Pansel) yang nantinya akan dibentuk oleh Pemkab Cianjur. Jika sudah disepakati, Pemkab Cianjur baru akan lanjut ke tahapan selanjutnya yakni menentukan waktu pelaksanaan fit and proper test terhadap sejumlah calon pejabat, termasuk menunjuk pihak ketiga yang akan melakukan assessment.

"Ada tiga alternatif yang akan dijadikan pihak ketiga untuk melakukan fit and proper test dan assesment kepada calon pejabat. Pertama Lembaga Administrasi Negara (LAN) Bandung, kedua Psikiad Angkatan Darat, lalu yang ketiga BPKP," kata Irvan saat diwawancarai di Gedung Pendopo Cianjur, belum lama ini.

Namun, masih kata Irvan, opsi pertama yaitu LAN Bandung diperkirakan bakal dibanjiri permintaan menjadi panitia seleksi mengingat hampir seluruh kota dan kabupaten di Indonesia, tak terkecuali di Jawa Barat ikut memberlakukan aturan PP Nomor 18 tahun 2016. Cianjur sendiri besar kemungkinan bakal mengambil opsi kedua yakni Psikiad untuk dijadikan panitia seleksi.

"Nanti kalau sudah ada time schedule yang jelas, berikut pihak ketiga yang ditunjuk, maka fit and proper test akan segera kita laksanakan," sambung orang nomor satu di Kabupaten Cianjur tersebut.
Irvan menambahkan, segera setelah hasil fit and proper test diumumkan, para pejabat akan digeber untuk mampu bekerja secara efektif. Saat ditanya soal waktu pelaksanaan fit and proper test, pihaknya mengaku masih merujuk pada Undang-Undang Pilkada yang memperbolehkan Bupati baru melakukan perombakan setelah enam bulan menjabat sejak dilantik. Itu artinya, minimal 18 November 2016 mendatang bupati bisa melakukan perombakan.

"Baru efektif setelah fit and proper test dan bupati baru boleh melantiknya kapan. Kalau misalkan itu tidak diperlukan ya secepatnya. Kalau misalkan tetap, berarti 18 November," beber Irvan.

Irvan menyebut tidak ada pesan khusus untuk para calon pejabat yang nantinya akan bertugas dibawah komandonya tersebut. Yang terpenting menurutnya para calon pejabat itu nantinya harus melengkapi persyaratan serta mengikuti berbagai tahapan fit and proper test sebaik mungkin dan dinyatakan lulus. "Ah tidak ada.. Yang penting mah lulus, sesuai dengan kapasitas dan keahliannya, selesai, terus lulus," tutup Irvan seraya menunjukan logat khas sundanya.

Sementara itu, Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Cianjur diperkirakan bakal kena imbas menyusul rencana Pemkab Cianjur dalam memberlakukan PP Nomor 18 tahun 2016 tentang Pemerintah Daerah serta Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Kendati Setwan tidak dikategorikan dalam OPD, namun Kasubbag Humas dan Keprotokolan Setwan DPRD Cianjur, Ugan Sugandi mengaku masih menunggu regulasi baku yang bakal mengatur berbagai teknis kebijakan di tingkat lokal yang nantinya dibakukan dalam Peraturan Bupati (Perbup). Itu artinya, komposisi di kesekretariatan DPRD Cianjur juga bakal mendapat perombakan.

"Sejauh ini di kesekretariatan dewan belum ada perubahan. Kalau OPD kan sudah ada Peraturan Daerah (Perda). Teknisnya mungkin tunggu Perbupnya keluar. Januari 2017 semuanya sudah berjalan. Kalau sudah berbicara kebijakan, kita harus mematuhi," kata Ugan saat diwawancarai Radar Cianjur di ruang kerjanya.

Masih kata Ugan, pihaknya menilai berbagai kebijakan dan terobosan baik yang dilakukan pusat maupun daerah semua bertujuan untuk kepentingan masyarakat. Terlebih, dalam hal pembangunan akan turut dibakukan dalam agenda tahunan Pemkab Cianjur, yakni Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD) Kabupaten Cianjur tahun 2016. "Kalau berbicara kebijakan, itu kewenangannya para pimpinan. Kita hanya melaksanakan tugas sesuai aturan yang berlaku," sambung Ugan diplomatis.(lan)


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top