Kos-Kosan Dikenakan Pajak 10 Persen




CIANJUR-Guna mengejar target pajak, Dinas Perpajakan Daerah Pemkab Cianjur sedang melaksanakan pendataan kos-kosan dan vila. Selain itu, dilaksanakan pula pendataan pemutahiran piutang pajak. Di antaranya pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, parkir, galian c, air bawah tanah, parkir, dan sarang walet. 

Kepala Bidang (Kabid), Bina Potensi Pajak Daerah, Gagan Rusganda memaparkan, semua pendataan tersebut mengacu kepada undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah serta peraturan daerah (perda), nomor 2 tahun 2011 tentang pajak daerah. 

“Untuk pendataan dilaksanakan pegawai dinas pajak dan pihak ketiga,” kata dia, kemarin. 

Menurut Gagan, untuk kos-kosan yang dikenakan pajak, yaitu kos-kosan yang memiliki 11 kamar ke atas. Sedangkan besaran pajak yaitu 10 persen dari dasar pengenaan pajak. Kebanyakan kos-kosaan berada di daerah industri yaitu di wilayah kecamatan Sukaluyu dan Mande, sisanya di wilayah Cianjur Kota. Seperti kos-kosan di Pasir Gede dekat rumah sakit Cianjur dan Pamoyanan Cianjur Kota. 

Untuk piutang, papar Gagan, lebih banyak di hotel, reklame dan restoran. Jika masih nunggak pajak, pihaknya akan memberikan denda per satu bulan 2 persen atau maksimal 24 persen dalam satu tahun. “Kita tidak akan main-main. Kalau menunggak pajak, kita denda sesuai presedur,” tegasnya. 

Gagan menerangkan, pajak yang masih dibawah tahapan yaitu pajak hotel, hiburan, reklame, galian c, dan pbb. Sementara di atas tahapan yaitu pajak parkir, restoran, dan sarang walet . Sementara pajak di masa transisi yaitu air bawah tanah seperti Aqua . “Saat ini pajak air bawah tanah di tarik ke provinsi. Jadi dalam masa transisi,” tegasnya. 

Gagan menambahkan, dinas pajak daerah ditarget menyumbangkan sektor pajak untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), mencapai Rp132 miliar. Jumlah itu dari total keseluruhan pajak. “Kita optimis dinas pajak bisa mencapai target untuk PAD,” imbuhnya.(den)


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top