Radar Cianjur »
Berita Utama
»
Kombinasikan Penindakan dan Pencegahan
Kombinasikan Penindakan dan Pencegahan
Posted by Radar Cianjur on Jumat, 10 Juni 2016 |
Berita Utama

MARAKNYA
penyalahgunaan narkoba memang membuatnya layak dicanangkan sebagai kondisi
darurat. Data Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Ditjen Pemasyarakatan
menunjukan betapa besarnya mereka yang terperosok dalam jurang narkoba.
Selama
2015, setidaknya ada 102 kasus narkotika dengan 202 tersangka. Jumlah sabu-sabu
yang berhasil diamankan mencapai 1,7 juta gram sabu-sabu kristal, 1.200
mililiter sabu-sabu cair dan 606 ribu butir ekstasi. Kabag Humas BNN Kombespol
Slamet Pribadi mengatakan, dengan penangkapan kasus yang begitu banyak, jumlah
pengguna narkotika juga tetap fantastis. "Kalau jumlahnya pengguna
diprediksi sampai 5 juta orang," paparnya.
?Bahkan,
sebenarnya diprediksi penyelundupan narkotika jauh lebih banyak dari pada yang
terungkap. Hal tersebut tentu membuat BNN terus berupaya keras. "Kami
upayakan kombinasikan pencegahan dan penindakan," tuturnya.
Kalau
hanya penindakan saja, maka permintaan atas narkotika tetap tumbuh. Karena itu,
penanganan? kasus narkotika memang tidak bisa dilakukan sendirian. "Semua
penegak hukum harus bekerja sama," paparnya.
Makin
meningkatnya jumlah penyalahguna narkoba menjadi semacam bola salju. Kehadiran
para penyalahguna narkoba menyebabkan overkapasitas penjara di Indonesia. Pada
Mei lalu, di seluruh penjara di Indonesia terdapat 128.262 narapidana. Dari
jumlah itu, tercatat ada 57.017 narapidana kasus narkoba. Mereka terdiri dari
36.805 pengedar dan bandar serta 20.212 pengguna.
Direktur
Eksekutif Central for Detention Studies Gatot Goei mengatakan, meningkatkan
jumlah pengguna narkoba memang menjadi penyumbang overkapasitas penjara.
''Overkapasitas inilah yang kerap menjadi sumber masalah di lapas, salah
satunya kerusuhan,'' kata Gatot.
Tingginya
jumlah pengguna narkoba yang akhirnya dipenjarakan menyebabkan narkoba justru
kerap beredar di dalam lapas. ''Secara tidak langsung lapas menjadi pasar yang
potensial bagi para pengedar dan bandar untuk mengedarkan narkoba. Apalagi di
lapas tidak ada fasilitas rehabilitasi untuk pengguna yang kecanduan,'' terang
peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu.
Beredarnya
narkoba di lapas juga tak lepas dari integritas petugas dan teknologi
pencegahan di penjara yang masih kurang. Pemerintah kini berupaya memecahkan
persoalan ini. Kementerian Hukum dan HAM telah mengusulkan agar dilakukan
revisi terhadap PP 99 / 2012. PP ini mengatur pengetataan pemberian remisi
terhadap narapidana kasus narkoba, terorisme dan korupsi. (gun/idr/sof)?
Populer
-
CIANJUR– Ketua Umum Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Pengawas Korupsi (KPK), Muhammad Firdaus pada Selasa (19/7) kemarin me...
-
PETUGAS BNNK tes urine siswa SMAN 1 Ciranjang. CIANJUR-Antisipasi bahaya penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar dan di lingkungan s...
-
ANGGOTA MPR RI H Ecky Awal Mucharam Sosialisasikan 4 Pilar Kepada Guru PKn SMP. ANGGOTA MPR RI H Ecky Awal Mucharam sosialisasi 4 Pi...
-
CELTIC FC sempat membuat Skotlandia bangga lantaran mampu meraih trofi Liga Champions musim 1966-67. Tapi, pada Selasa (12/7) atau R...
-
SEJUMLAH siswa tengah belajar mewarnai, menggambar dan melukis di sanggar lukis fadli CIANJUR – Dalam rangka menumbuhkembangkan kreat...
-
Vincent Janssen TOTTENHAM Hotspurs mengumumkan secara resmi kedatangan striker asal Belanda, Vincent Janssen, dari AZ Alkmaar deng...
-
CIANJUR- Ketua Komisi IV DPRD Cianjur Dadang Sutarmo didampingi Ence Deni Nuryadi menyambangi sekolah Juhdi (13), SDN Sindanglaya, Desa Si...
-
CIANJUR–Bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite resmi beredar di Cianjur. SPBU 34-43215 di Jalan Abdullah bin Nuh sudah menyediakan temp...
Tidak ada komentar: