Radar Cianjur »
Nasional
»
Bidan PTT dan Guru Bantu Mulus, Honorer K2 Dibikin Rumit
Bidan PTT dan Guru Bantu Mulus, Honorer K2 Dibikin Rumit
Posted by Radar Cianjur on Rabu, 27 Juli 2016 |
Nasional
JAKARTA-Kebijakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi yang mengangkat CPNS dari guru bantu DKI Jakarta dan bidan PTT dipertanyakan.
Pasalnya, hingga saat ini tidak jelas pemerintah menggunakan payung hukum yang mana.
"Kami bingung dengan Menteri Yuddy ini. Kalau urusan K2, alasannya macam-macam. Tapi kenapa guru bantu dan bidan bisa gampang penyelesaiannya," kata Ketua Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Wilayah Pekanbaru Said Syamsul Bahri kepada JPNN, Selasa (26/7).
Menurut Said, setiap pengangkatan CPNS? harus dasar hukum yang jelas. Apakah lewat Permen atau PP. Dia menyayangkan bila ternyata pemerintah menggunakan PP 56/2012 untuk mengangkat bidan PTT.
"Wajar kalau kami curiga, sebab sampai saat ini payung hukumnya tidak ada. Jangan-jangan pakai PP 56/2012 yang jelas-jelas untuk kami namun oleh pemerintah disebutkan sudah selesai masa berlakunya," paparnya.
Kecurigaan Said ini lantaran pemerintah pernah menggunakan PP tersebut saat mengangkat ribuan guru bantu DKI Jakarta pada April 2015. Padahal usia PP 56/2012 hanya sampai akhir Desember 2014.
"Tunjukkan ke publik dasar hukum pengangkatan para bidan dan guru bantu itu. Jangan hanya ke K2 yang dibikin rumit, lainnya kok dimuluskan. Ada apa ini dengan pemerintah," ujarnya.(esy/jpnn)
Pasalnya, hingga saat ini tidak jelas pemerintah menggunakan payung hukum yang mana.
"Kami bingung dengan Menteri Yuddy ini. Kalau urusan K2, alasannya macam-macam. Tapi kenapa guru bantu dan bidan bisa gampang penyelesaiannya," kata Ketua Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Wilayah Pekanbaru Said Syamsul Bahri kepada JPNN, Selasa (26/7).
Menurut Said, setiap pengangkatan CPNS? harus dasar hukum yang jelas. Apakah lewat Permen atau PP. Dia menyayangkan bila ternyata pemerintah menggunakan PP 56/2012 untuk mengangkat bidan PTT.
"Wajar kalau kami curiga, sebab sampai saat ini payung hukumnya tidak ada. Jangan-jangan pakai PP 56/2012 yang jelas-jelas untuk kami namun oleh pemerintah disebutkan sudah selesai masa berlakunya," paparnya.
Kecurigaan Said ini lantaran pemerintah pernah menggunakan PP tersebut saat mengangkat ribuan guru bantu DKI Jakarta pada April 2015. Padahal usia PP 56/2012 hanya sampai akhir Desember 2014.
"Tunjukkan ke publik dasar hukum pengangkatan para bidan dan guru bantu itu. Jangan hanya ke K2 yang dibikin rumit, lainnya kok dimuluskan. Ada apa ini dengan pemerintah," ujarnya.(esy/jpnn)
Populer
-
CIPANAS- Kondisi cuaca buruk selama Februari 2016, mengakibatkan sejumlah harga sayur-mayur di Pasar Tradisional Pasar Cipanas meningk...
-
FOTO: ILLUSTRASI PACET- Empat orang pelaku penipuan bermodus transaksi online diringkus Unit III Subdit Jatanras Ditreskrimum Pold...
-
JAKARTA-Rapat internal Komisi IX DPR akhirnya memutuskan dibentuknya Panitia Kerja (Panja) Vaksin Palsu. Hal ini sebagai tindak lanjut...
-
PARIS Saint Germain (PSG) mencul menjadi salah satu klub yang diperhitungkan di Benua Eropa, selama empat tahun belakangan ini. Dukung...
-
CIANJUR – Beragam potensi alam di Cianjur Selatan (Cisel) semakin hari semakin terkuak oleh masyarakat luas. Bupati Cianjur, Irvan Ri...
-
Encep Suganda Selama puluhan tahun pria yang satu ini telah menjadi aparat Desa Sindangjaya. Tujuannya hanya-lah satu yakni ingin mem...
-
JAKARTA-Ketua Umum Dewan Koordinasi Nasional (DKN) Garda Bangsa, H Cucun Ahmad Syamsurijal menyambut positif langkah Partai Kebangkita...
-
Pemerintah Kecamatan Karangtengah bina perangkat Desa Sukamantri termasuk BPD, dan LPM. Acara dilaksanakan di Aula Desa Sukamantri, de...

Tidak ada komentar: