Polisi Sita Ratusan Botol Miras

DISITA: Polisi perlihatkan minuman keras berbagai jenis, yang berhasil diamankan.



WARUNGKONDANG– Satuan Polsek Warungkondang terus menggencarkan operasi penertiban. Hasilnya pada Sabtu (09/07) kemarin, jajaran Polsek Warungkondang berhasil mengamankan 73 botol minuman keras (miras) dari warung dan toko jamu yang secara diam-diam menjual barang haram tersebut.

Kapolsek Warungkondang, Kompol Robi Yanuar Soetjipto saat diwawancarai Radar Cianjur mengatakan, sejak menjelang lebaran razia miras sudah diintensifkan. Sampai saat ini, telah terkumpul 122 botol miras berbagai jenis. Miras tersebut, dirazia dari berbagai toko jamu.

“Sebelumnya, pada malam lebaran, polisi berhasil mengumpulkan miras berbagai jenis dan merek sekitar 39 botol. Dari operasi tersebut,para pedagang miras juga dikenai sanksi tindak pidana ringan, selain itu enam orang yang tertangkap tangan sedang membeli miras juga dibina dengan cara dimandikan kemudian disuruh takbir,” katanya.

Lanjut Robi, untuk wilayah hukum Polsek Warungkondang, warung dan toko jamu yang secara diam-diam menjual miras kini sudah berkurang. “Kami selau gencar mempersempit peredaran minuman keras di wilayah hukum Polsek Warungkondang yaitu di Kecamatan Warungkondang dan Gekbrong dan hasilnya dari 12 warung dan toko jamu yang secara diam diam menjual miras, kini hanya tersisa lima warung dan toko yang masih berjualan miras,” pungkasnya.(dil)


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top