Radar Cianjur »
Berita Utama
»
Tiga Koruptor Bansos dan Mes Dijeblosin ke Penjara
Tiga Koruptor Bansos dan Mes Dijeblosin ke Penjara
Posted by Radar Cianjur on Rabu, 20 Juli 2016 |
Berita Utama
TANJUNGPINANG-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Senin (18/7), menahan tiga tersangka dari dua kasus korupsi yang ditangani. Ketiga orang yang dijebloskan ke Rutan Kelas IA Tanjungpinang tersebut diantaranya, Radja Tjelak Nurjalal, Khairullah dan Rustam Sinaga.
Radja Tjelak, merupakan tersangka kasus korupsi pengadaan tiga mess Pemda dan asrama mahasiswa Anambas di Tanjungpinang, yang merugikan keuangan negara Rp 1,499 miliar. Bersama Radja Tjelak, Kejati juga menetapkan Zulfahmi, Kadispenda Anambas sebagai tersangka, yang mana pada saat pengadaan tersebut yang bersangkutan sebagai Sekretaris Panitia.
Selanjutnya, Khairullah dan Rustam Sinaga, merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dana Bansos Pemko Batam tahun anggaran 2011-2012, senilai Rp 66 miliar. Keduanya merupakan pengurus PS Batam. Selain, keduanya Kejati Kepri juga menetapkan Aris Hardi Halim, mantan Ketua PS Batam, yang juga mantan wakil ketua DPRD Batam, yang merugikan negara Rp 715 juta.
Dugaan korupsi dana bansos Batam juga menyeret sejumlah nama yakni JM, ketua umum BMG Kota Batam, HS, mantan Kasubbag Bansos yang betugas sebagai Verifikator penerima dana insentif dan JD yang saat itu menjabat sebagai Kabag Kesra Pemko Batam. JM, HS dan JD merupakan pihak penyalur insentif guru Taman Pendidikan Quran (TPQ).
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, N Rahmat mengatakan, sebelum dilakukan penahanan. Ketiga tersangka menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik, kemudian bersedia menandatangani Surat Perintahan Penahanan (Sprinhan).
"Untuk pengurus PS Batam, penahanan kami lakukan karena mulai rampungnya pemeriksaan yang dilakukan terhadap para tersangka," ujar Rahmat.
Dikatakan Rahmat, dari tiga pengurus PS Batam yang ditetapkan sebagai tersangka. Pihaknya baru melakukan penahanan terhadap dua tersangka. Sedangkan, Aris Hardi Halim, belum memenuhi panggilan yang dilayangkan.
"Aris belum datang, hari ini (Selasa) kami layangkan panggilan kembali terhadap yang bersangkutan," kata Rahmat.
Kedua tersangka korupsi dana bansos dari PS Batam ini, sebut Rahmat, akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Nantinya setelah berkas acara pemeriksaannya (BAP) nya rampung, maka akan di limpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.
Dilanjutkan Rahmat, sedangkan untuk kasus dugaan korupsi Mess Pemda dan Asrama Mahasiswa Anambas di Tanjungpinang. Pihaknya baru melakukan penahanan terhadap Radja Tjelak. Sementara Zulfahmi, Kadispenda yang juga ditetapkan sebagai tersangka sudah dipanggil secara patut namun belum bisa datang.
"Zulfahmi sudah dipanggil tapi berhalangan datang karena tidak ada transportasi dari Anambas kesini (Tanjungpinang)," sebut Rahmat.
Untuk tersangka Zulfahmi, jelas Rahmat, akan kembali dipanggil secara layak, pada Selasa (19/7). Apabila tidak datang, maka pihaknya akan menjemput paksa.
"Untuk Radja Tjelak, kami hargai atas sikap kooperatifnya. Yang bersangkutan juga langsung menandatangi surat Perintah Penahanan (Sprinhan) yang disodorkan," ucap Rahmat.
Sementara itu, ketiga tersangka yang keluar dari ruang penyidik Pidsus Kejati Kepri, saat di wawancarai sejumlah wartawan tidak mau memberikan tanggapan atas penahanan terhadap mereka. Raut wajah mereka terlihat pucat pasi saat digiring petugas untuk di masukkan ke dalam mobil tahanan Kejaksaan, untuk selanjutnya di bawa ke Rutan Kelas IA Tanjungpinang.(jpnn)
Populer
-
JAKARTA-Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini mengatakan, pihaknya berada di barisan terdepan menginisiasi lahirnya RUU tentang antiLGBT...
-
Menjaga kepercayaan pelanggan merupakan prioritas utama dalam menjalankan usaha, karena jika kepercayaan pelanggan berkurang maka bisnis...
-
JAKARTA-Presiden Joko Widodo meminta BNN dan Polri lebih gencar lagi memberantas narkoba di tanah air. Tak hanya itu, kementerian dan ...
-
FOTO: NANDANG KURNAEDI/RADAR CIANJUR DAFTAR : Salah satu masyarakat saat mendaftar ke stan BPJS Kesehatan pada acara pameran yang dige...
-
JAKARTA-Mabes Polri bertindak tegas terhadap AKBP BH yang menganiaya seorang polisi wanita (polwan) Bripda M di salah satu hotel di Jakar...
-
* Sri dan Eko Rp4 M, Siap Kemenpora? JAKARTA-Kemenpora harus siap-siap merogoh kocek lebih dalam setelah pasangan ganda campuran Tonto...
-
CIANJUR-Sejumlah pihak menyoroti bisnis prostitusi lendir impor yang menyelimuti Cianjur, khususnya kawasan Cianjur Utara beberapa hari ...
-
JAKARTA-Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut Binsar Panjaitan mengingatkan para kepala daerah benar-benar p...

Tidak ada komentar: