Waspada KIP tak Tepat Sasaran


BOJONGPICUNG- Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemeskinan (TNP2K) telah merealisasikan pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag). Kartu ini ini dihususkan bagi warga tak mampu yang perlu bantuan akibat terkendala biaya pendidikan. Diluncurkannya program nasional, itu sudah tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM) 2015-2019 .

Dikatakan, Fadil (27) salah satu pemerhati dan sosial kontrol pendidikan Cianjur, program dicanangkan Pemerintah Pusat melalui TNP2K sangat baik dan bijak. Namun, sayangnya masih ada sekelompok oknum di tataran bawah yang memanfaatkan sejumlah program dari pemerintah tak diberikan kepada keluarga siswa memang mendambakan bantuan.

"Jujur, itu juga ada sih. Beberapa lembaga pendidikan transparansi informasi mengenai program. Tapi, selalu saja ada oknum pendidik atau guru tega sunat duit program bantuan siswanya. Apakah tak merasa kasihan, harusnya kita bantu," ungkapnya kepada wartawan ini, Rabu (20/7) siang, kemarin.

Fadil menambahkan, Program Indonesia Pintar (PIP) melalui KIP itu merupakan pemberian bantuan tunai pendidikan kepada seluruh anak usia sekolah sekitar enam hingga 21 tahun yang menerima KIP atau berasal dari keluarga miskin dan rentan. Seperti halnya dari keluarga selaku pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), lalu bagi anak termasuk kriteria telah ditetapkan sebelumnya. Nah, dengan PIP melalui KIP yaitu suatu bagian penyempurnaan, dari Program Bantuan Siswa Miskin (BSM) sebelumnya.

Besar nominal bantuan program KIP digelontorkan, ada tiga kategori diantaranya, jenjang pendidikan angka bantuan per semester atau enam bulan, untuk SD/ MI/ Diniyah Formal/ SDTK Pondok Pesantren (santri hanya mengaji usia 7 hingga 12 tahun) kejar Paket A/PPS Wajar Dikdas Rp225 ribu, SMP/MTS/Diniyah Formal Wustha/SMPTK Pondok Pesantren (Santri hanya mengaji usia 13 hingga 15 tahun) Kejar Paket B/PPS Wajar Dikdas sekitar Rp375 ribu, dan SMA/ SMK/ MA/ Diniyah Formal/ Muadalah/ SMTK/ SMAK Pondok Pesantren (santri hanya mengaji usia 16 hingga 18 tahun) kejar Paket C/ PMU/ lembaga pelatihan/ kursus sebesar
Rp. 500 ribu.

Sementara, bantuan atau dana tunai pendidikan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendukung biaya pendidikan siswa seperti halnya, pembelian buku dan alat tulis sekolah, pembelian pakaian seragam dan alat perlengkapan sekolah  baik itu perlengkapan belajar, tas, sepatu, dan lainya, biaya transportasi ke sekolah, uang saku siswa atau iuran bulanan siswa, biaya kursus atau les tambahan, dan Keperluan lain yang berkaitan dengan kebutuhan pendidikan di sekolah atau madrasah

Hal senada diakui, Didah (45) orangtua murid anaknya sekolah di salah satu SMK Cianjur berharap, bantuan KIP diberikan oleh pemerintah melalui Kemdikbud bisa tepat sasaran peruntukannya kepada masyarakat memang tak mampu (warga miskin). Karena,  keluarga seperti kami ini memang sangat mendambakan bantuan dan perlu ada perhatian dari pemerintah.

"Jangan sampai lah? Apabila ada sejumlah program bantuan bukan hanya KIP saja, itu disunat atau tak diberikan, sebab warga yang memang ekonominya lemah, serba pas-pasan alias gali lubang tutup lubang. JUjur saja, itu sudah bersyukur bisa menyekolahkan anaknya, ya meskipun harus keluar keringat dan tenaga banting tulang," paparnya, diamini, Ropandi (40) warga lainnya.(mat)


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top