Izin Minimarket Sampai Desember


METRO- Anggota Pansus II DPRD Kabupaten Cianjur, Cecep Saepudin Zuhri, mendukung langkah Pemkab Cianjur melakukan moratorium minimarket. Hal itu dilakukan untuk pemutihan perizinan minimarket yang sudah ada.

"Moratorium minimarket efekti, karena kalau tidak dilakukan bagaimana mengevaluasi minimarket yang ada? Kan kalau ada moratorium dipending dulu agar perizinan diselesaikan," tuturnya kepada Radar Cianjur, Sabtu (28/8).

Cecep menambahkan, selama moratorium diberlakukan para pemilik minimarket diharus menyelesaikan perizinannya. Jika sampai Desember tak kunjung dilengkapi, maka akan dilakukan penutupan. "Data yang masuk ke kami melalui Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM)  ada 151 yang punya izin, sementara di daerah ada yang tidak berizin. Kalau tidak ada upaya menyelesaikan perizinan akan ada penutupan," tegasnya.

Di sisi lain, Cecep menyebutkan saat ini DPRD Kabupaten Cianjur sedang menggodok raperda perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2011. Nantinya dalam raperda tersebut mengatur kembali jarak antara minimarket dengan pasar tradisional. "Salah satu isi perda baru ada perubahan jarak, kalau dulu 500 meter mungkin nanti seribu meter," pungkasnya.(kie)


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top