Radar Cianjur »
Ekonomi Bisnis
»
Jaminan Kesehatan Tolong Kesehatan Masyarakat
Jaminan Kesehatan Tolong Kesehatan Masyarakat
Posted by Radar Cianjur on Senin, 15 Agustus 2016 |
Ekonomi Bisnis
FOTO: NANDANG
KURNAEDI/RADAR CIANJUR
DAFTAR : Salah satu masyarakat saat
mendaftar ke stan BPJS Kesehatan pada acara pameran yang digelar Pemkab cianjur
di Pasar Induk Cianjur.
CIANJUR- BPJS kesehatan merupakan badan
hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. BPJS
kesehatan merupakan lembaga atau badan dengan peserta terbanyak di dunia
sebanyak 166.912.913 orang.
Kepala Layanan Operasional BPJS Kesehatan
Kabupaten Cianjur, Sundus Farida mengatakan, berdasarkan data jumlah peserta
BPJS Kesehatan dengan cakupan wilayah se-kantor cabang utama Sukabumi yang meliputi
Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Cianjur, sebanyak 3.232.204
peserta.
Sedangkan data se-Jawa Barat sebanyak
20.587.342 peserta. Dimana BPJS Kesehatan menargetkan pada Januari 2019
mendatang, seluruh masyarakat Indonesia bisa terdaftar menjadi peserta Jaminan
Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
"JK milik kita, mari bersama menjaga
keberlangsungannya dengan gotong royong agar semua tertolong,” kata Sundus.
Cara mendaftar menjadi peserta JKN-KIS di
BPJS Kesehatan sangatlah mudah, hanya dengan melampirkan beberapa persyaratan
diantaranya foto copy KK, KTP, dan foto 3x4. Sementara untuk peserta kelas 1
dan 2 dilengkapi dengan melampirkan buku rekening seperti BRI, BNI, Mandiri dan
BTN. Sedangkan untuk kelas 3 tidak perlu melampirkan buku rekening.
Peserta BPJS Kesehatan adalah setiap orang,
termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia
yang telah membayar iuran, meliputi penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
(PBI); fakir miskin dan orang tidak mampu, dengan penetapan peserta sesuai
ketentuan peraturan perundang- undangan.
Sedangkan bukan Penerima Bantuan Iuran
Jaminan Kesehatan (Non PBI) terdiri dari pekerja penerima upah dan anggota
keluarganya diantaranya pegawai negeri sipil, anggota TNI, anggota Polri,
pejabat negara, pegawai pemerintah non pegawai negeri, pegawai swasta, dan
pekerja yang tidak termasuk huruf a sampai dengan f yang menerima upah.
“Bagi peserta PBI jaminan
kesehatan iuran dibayar oleh pemerintah,” terang Sundus.
Sedangkan iuran bagi kerabat lain dari
pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll)
peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja ada
beberapa pilihan, seperti ada yang Rp25.500 per orang per bulan dengan manfaat
pelayanan di ruang perawatan kelas III, dan sebesar Rp51.000 per orang per
bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas
II, dan jumlah iuran sebesar Rp80.000 per orang per bulan dengan
manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I. (ndk)
Populer
-
JAKARTA-Dua pelatih yang menjadi sorotan karena lisensi kepelatihannya tak sesuai regulasi turnamen jangka panjang TSC 2016, yakni D...
-
PETUGAS BNNK tes urine siswa SMAN 1 Ciranjang. CIANJUR-Antisipasi bahaya penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar dan di lingkungan s...
-
PANIK: Warga sempat panik mobil di pom bensi terbakar CIPANAS-Warga dan para pengguna jalan di Cipanas sempat dihebohkan dengan muncu...
-
CIPANAS - Koperasi Baitul Maal Wat-Tamwil (KBMT) As-salam, di Jl. Raya Pacet Cipanas, bergerak di bidang simpan pinjam dan pembiya...
-
ILUSTRASI PEREMPUAN hamil memiliki tantangan besar mulai dari mual di pagi hari, kaki kram, sakit punggung, dan berat badan yang naik ...
-
Bakal Diatur dalam Peraturan Menteri CIANJUR-Jika belanja di minimarket, supermarket, dan hypermarket, kini Anda tidak bisa minta kan...
-
CIANJUR – Gelaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang dilangsungkan secara serentak se-Kabupaten Cianjur pada Minggu (29/5) kemarin, ...
-
KURANG dari satu pekan pesta sepakbola terbesar di benua Eropa atau yang dikenal dengan Euro 2016 akan dimulai. Turnamen ...

Tidak ada komentar: