Jaminan Kesehatan Tolong Kesehatan Masyarakat

FOTO: NANDANG KURNAEDI/RADAR CIANJUR

DAFTAR : Salah satu masyarakat saat mendaftar ke stan BPJS Kesehatan pada acara pameran yang digelar Pemkab cianjur di Pasar Induk Cianjur.


CIANJUR- BPJS kesehatan merupakan badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. BPJS kesehatan merupakan lembaga atau badan dengan peserta terbanyak di dunia sebanyak 166.912.913 orang.

Kepala Layanan Operasional BPJS Kesehatan Kabupaten Cianjur, Sundus Farida mengatakan, berdasarkan data jumlah peserta BPJS Kesehatan dengan cakupan wilayah se-kantor cabang utama Sukabumi yang meliputi Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Cianjur, sebanyak 3.232.204 peserta.

Sedangkan data se-Jawa Barat sebanyak 20.587.342 peserta. Dimana BPJS Kesehatan menargetkan pada Januari 2019 mendatang, seluruh masyarakat Indonesia bisa terdaftar menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).

"JK milik kita, mari bersama menjaga keberlangsungannya dengan gotong royong agar semua tertolong,” kata Sundus.

Cara mendaftar menjadi peserta JKN-KIS di BPJS Kesehatan sangatlah mudah, hanya dengan melampirkan beberapa persyaratan diantaranya foto copy KK, KTP, dan foto 3x4. Sementara untuk peserta kelas 1 dan 2 dilengkapi dengan melampirkan buku rekening seperti BRI, BNI, Mandiri dan BTN. Sedangkan untuk kelas 3 tidak perlu melampirkan buku rekening.

Peserta BPJS Kesehatan adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia yang telah membayar iuran, meliputi penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI); fakir miskin dan orang tidak mampu, dengan penetapan peserta sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

Sedangkan bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Non PBI) terdiri dari pekerja penerima upah dan anggota keluarganya diantaranya pegawai negeri sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, pegawai pemerintah non pegawai negeri, pegawai swasta, dan pekerja yang tidak termasuk huruf a sampai dengan f yang menerima upah.

“Bagi peserta PBI jaminan kesehatan iuran dibayar oleh pemerintah,” terang Sundus.


Sedangkan iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll) peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja ada beberapa pilihan, seperti ada yang Rp25.500 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III, dan sebesar Rp51.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II, dan jumlah iuran sebesar Rp80.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I. (ndk)


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top