Radar Cianjur »
Berita Utama
»
Mustahil Naik Jadi Rp 50 Ribu
Mustahil Naik Jadi Rp 50 Ribu
Posted by Radar Cianjur on Rabu, 24 Agustus 2016 |
Berita Utama
Tarif Cukai Harus Melonjak 365 Persen
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya turun tangan untuk meredam kontroversi kenaikan harga rokok. Ani -sapaan akrabnya- menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah belum menetapkan besaran kenaikan tarif cukai rokok untuk tahun depan. "Kemenkeu (Kementerian Keuangan) belum mengeluarkan aturan terbaru mengenai harga jual eceran atau tarif rokok," ujarnya di Gedung Djuanda Kemenkeu kemarin (22/8
Wacana kenaikan harga rokok hingga Rp 50 ribu per bungkus, lanjut Ani, berasal dari kajian kelompok pro kesehatan, yakni Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI). Pihaknya tak bisa serta-merta menetapkan besaran kenaikan tarif cukai tanpa berkonsultasi dengan berbagai pihak. Termasuk dengan kalangan industri rokok.
"Saya paham ada kajian soal sensitivitas kenaikan harga terhadap konsumsi rokok. Tapi, Kemenkeu akan melakukan kebijakan tarif cukai sesuai Undang-Undang Cukai dan rencana APBN 2017 yang saat ini masih proses konsultasi dengan berbagai pihak," jelas mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu.
Senada dengan Ani, Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi menjelaskan, sampai saat ini pembahasan kenaikan tarif cukai dan harga jual eceran rokok masih berlangsung. Jadi, sekarang adalah fase koordinasi dan komunikasi oleh kementerian/lembaga, Kementan, Kemenperin, dan Kemendag. "Kemudian organisasi, pemerhati kesehatan, kemudian asosiasi pabrikan rokok," ucapnya.
Meski begitu, Heru mengakui bahwa ada kenaikan tarif cukai rokok reguler tahun depan. Menurut rencana, kenaikan tarif cukai rokok akan diumumkan tiga bulan sebelum diberlakukan pada 1 Januari 2017. Jeda waktu tersebut bisa digunakan pihak-pihak terkait untuk melakukan persiapan dan penyesuaian.
"Historisnya, cukai rokok memang secara reguler naik. Tahun ini kenaikan cukai 2017 kita usahakan ada pengumuman secepat mungkin. Ya akhir September lah," ujarnya.
Namun, terkait besaran kenaikan tarif cukai, Heru masih enggan menjawab. Dia hanya mengindikasikan, dengan asumsi kenaikan harga rokok hingga Rp 50 ribu, persentase kenaikan cukai sangat besar, yakni 365 persen. Persentase kenaikan tersebut dinilai cukup tinggi. Karena itu, dia menekankan bahwa kenaikan tarif cukai tersebut harus memperhatikan semua pihak.
Heru juga menggarisbawahi, harga rokok di Indonesia tergolong mahal jika dilihat dari besaran produk domestik bruto (PDB). Harga rokok saat ini adalah 0,8 persen dari PDB per kapita per hari. Di negara-negara maju seperti Jepang, harganya 0,2 persen dari PDB per kapita per hari. "Artinya, harga rokok kita relatif lebih mahal kalau dikaitkan dengan PDB. Pemerintah mesti berdiri di tengah-tengah, tidak boleh di satu pihak saja," tuturnya.
Pada 2017, sambung Heru, kenaikan tarif cukai rokok akan bervariasi seperti tahun ini. Bagi industri rokok padat karya seperti sigaret keretek tangan (SKT), pemerintah akan memberikan tarif cukai yang lebih rendah daripada industri rokok putih. "Kenaikannya bervariasi antara satu golongan dan golongan lain. Kita akan memberikan privilese lebih bagi industri padat karya dibanding yang pakai mesin," terangnya.
Tahun ini pemerintah menetapkan kenaikan tarif cukai rata-rata 11,9 persen. Besaran cukai yang terendah adalah 0 persen bagi golongan SKT, sedangkan tarif tertinggi 16,47 persen ditujukan bagi kelompok SPM (sigaret putih mesin).
Sebelumnya Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia Ismanu Soemiran menyatakan, kabar kenaikan harga rokok hingga Rp 50 ribu sengaja diembuskan untuk mengacaukan industri rokok di tanah air. "Kami tetap berpatokan terhadap kenaikan cukai yang telah dicanangkan pemerintah," katanya.
Wajar Naik 6 Persen
Ketua Paguyuban Mitra Pelinting Sigaret Indonesia (MPSI) Djoko Wahyudi menerangkan, kenaikan harga rokok yang wajar saat ini adalah 6 persen. Jika usul kenaikan harga rokok menjadi Rp 50 ribu terpenuhi, dampak yang mungkin timbul adalah PHK (pemutusan hubungan kerja) besar-besaran, terutama di segmen SKT. Pihaknya mencatat saat ini terdapat 1,5 juta tenaga kerja yang terlibat di SKT. "Saat ini ada 60 ribu pekerja pelinting sigaret di 38 koperasi mitra pelinting di wilayah Jatim, Jateng, Jabar, dan Jogja yang merasa resah," imbuhnya.
Di lantai bursa, saham dua produsen PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) dan PT Gudang Garam Tbk (GGRM) tergerus diterpa kabar kenaikan harga rokok. Saham HMSP turun 20 poin (0,50 persen) menjadi Rp 4.020 dan GGRM tergerus 875 poin (1,29 persen) menjadi Rp 67.150 per lembar. Sedangkan saham PT Bentoel International Tbk (RMBA) yang notabene kurang likuid stagnan di level Rp 460.
Kepala Riset PT Universal Broker Indonesia Satrio Utomo mengatakan, rumor cukai rokok telah menghambat IHSG (indeks harga saham gabungan) karena imbasnya cukup signifikan terhadap koreksi dua saham unggulan itu. "Pergerakan saham HMSP dan GGRM akan menjadi perhatian pasar karena pengaruhnya signifikan terhadap pergerakan bursa nasional," ujarnya.
Head of Regulatory International Trade and Communications HMSP Elvira Lianita meluruskan kabar harga produknya akan menjadi Rp 50 ribu per bungkus. "Isu itu adalah informasi tidak benar," tegasnya melalui surat elektronik (e-mail) kepada Jawa Pos.
Sampoerna yang merupakan penguasa pasar rokok nasional mendukung kebijakan tarif cukai yang adil, transparan, dan terprediksi dengan tetap memperhatikan perlindungan kesehatan. Termasuk perlindungan terhadap 6 juta orang yang terlibat dalam industri hasil tembakau nasional.
"Perlu menjadi catatan penting, dengan tarif cukai saat ini, perdagangan rokok ilegal mencapai 11,7 persen dan merugikan negara hingga Rp 9 triliun," ungkapnya. Jika dibandingkan dengan negara-negara lain, kata Elvira, harga rokok di Indonesia saat ini sebenarnya sudah lebih mahal. "Penghitungan dilakukan berdasar daya beli dan pendapatan masyarakat di masing-masing negara," tambahnya.
Di tempat terpisah, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) sepakat dengan kenaikan harga rokok. Sebab, kenaikan harga itu punya multiplier effect untuk kebaikan semua kalangan. Mulai pemerintah, kalangan industri, hingga petani tembakau. Termasuk kalangan generasi muda yang mulai coba-coba merokok. Harga yang relatif mahal akan mencegah mereka membeli rokok.
"Kita tahu semua bahaya merokok. Karena itu, di semua label rokok, ada tulisan bisa membunuhmu. Karena itu, untuk mengurangi orang terbunuh gara-gara rokok, lebih baik penjualan dikurangi dengan menaikkan harga," tutur JK. Prinsip menaikkan harga itu akan diatur sedemikian rupa agar tidak menurunkan keuntungan industri. (ken/vir/jun/tyo/dod/c9/oki)
Populer
-
CILAKU-SMAN 1 Cilaku mendapatkan bantuan dari Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) berupa lima tong sampah, dua alat pembuat kompos, dua...
-
GEKBRONG-Seorang pengendara sepeda motor, Mira Yuliantini (25) warga Jalan KH Saleh Pabuaran RT 1/4 kelurahan Sayang, Kecamatan Cianjur te...
-
BANDUNG - Laga persahabatan antara Persib Bandung dan Persipasi Bandung Raya (PBR) batal digelar di Stadion Pakansari, Bogor. Laga y...
-
MENJELANG bergulirnya babak 8 Besar Piala Presiden 2017, Persib Bandung masih dibuat sibuk dengan pencarian gelandang serang asing. Nama...
-
BARU: Dishukominfo Kabupaten Cianjur memasang Rambu Pendahulu Petunjuk Jurusan. CIANJUR– Dinas Perhubungan, Komunikasi dan...
-
CIANJUR – Bekerja keras dan membanting tulang, identik dengan mereka yang masih berusia muda, dengan ketersediaan tenaga, waktu, dan ...
-
Penjualan jersey PERSIB mulai meningkat setelah resmi bergabungnya pemain kelas dunia, Michael Essien, bersama Maung Bandung. Salah satu...
-
ILUSTRASI PEREMPUAN hamil memiliki tantangan besar mulai dari mual di pagi hari, kaki kram, sakit punggung, dan berat badan yang naik ...

Tidak ada komentar: