Tiga Raperda Lanjut, Tiga Raperda Dipending



CIANJUR - Tiga dari enam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Cianjur ditunda untuk sementara waktu. Tiga Raperda yang ditunda pembahasannya itu diantaranya Raperda Ngaos Mamaos Maenpo, Raperda Penyelenggaraan Pendidikan dan Raperda Penyertaan Modal Kepada Perumdam Tirtamukti Cianjur. Sementara tiga Raperda lainnya seperti Raperda Program Legislasi Daerah (Prolegda), Raperda Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Raperda Urusan Pemerintahan Kabupaten Cianjur lanjut dibahas dalam sidang Paripurna Selasa (30/8) malam di Gedung DPRD Cianjur.

Ketua Pansus I DPRD Cianjur, Denny Aditya menjelaskan terkait Raperda Ngaos Mamaos dan Maenpo, sebagai generasi penerus putra daerah tentu ingin mempertahankan, melestarikan dan mengembangkan nilai-nilai budaya luhur khas Cianjur. Namun, sehubungan dengan adanya usulan dari para tokoh dan tim assistensi eksekutif yang menginginkan adanya penambahan nilai nilai tradisi budaya dalam masyarakat, naskah akademik dan kajianya kemudian diperbaiki oleh pengusul Raperda.

"Kita boleh Maju, boleh berteknologi tinggi, boleh modern tapi jangan lupa kita berasal dari mana dan jangan lupakan budaya leluhur kita. Raperda Ngaos Mamaos dan Maenpo ini khas berbahasa Sunda, namun setelah konsultasi dengan Kemendagri, mereka menginginkan yang bebahasa Indonesia. Agar tidak merubah maknanya, kita kaji lagi lebih dalam," kata Denny kepada Radar Cianjur.

Selanjutnya, masih kata Denny, Raperda Penyertaan Modal Kepada Perumdam Tirtamukti Cianjur dianggap perlu dibahas ulang mengingat ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pengusul Raperda, dalam hal ini pihak eksekutif sesuai dengan Permendagri 52/2012 yang syaratnya APBD diperkirakan Surplus, perencanaan Investasi harus disusun oleh pengelola investasi dalam rencana kegiatan investasi Pemkab Cianjur disertai pertimbangan dan persetujuan Bupati, serta kajian mendasar lainnya.

"Sedangkan untuk Raperda Penyelenggaraan Pendidikan ,setelah dilakukan kajian dan pembahasan bersama tim assistensi eksekutif penetapanya ditunda karena tersendat peraturan Mahkamah Konstitusi tentang urusan penyerahan personil, peralatan, pembiayaan dan dokumen SMA/SMK dibawah naungan provinsi. Sempat ada gugatan judicial review, sehingga perlu dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi ulang," terang politisi Partai Demokrat tersebut.

Senada dikatakan Wakil Ketua Pansus I, Yogi Prayoga. Politisi Partai Golkar yang juga anggota Komisi III ini memaparkan, sempat terjadi perdebatan alot mengenai pembahasan Raperda tersebut, namun hasil pembahasan Pansus I tetap dilaporkan dalam Sidang Paripurna. Tiga Raperda yang ditunda akan masuk pada masa persidangan kedua.

"Perumdam lengkapi kembali persyaratan pengajuan penyertaan modal tentang BUMD, buat bussiness plan, lalu bentuk tim investasi daerah. Pendidikan menunggu keputusan MK, lalu Ngaos Mamaos dan Maenpo akan terus kita selaraskan hingga melibatkan budayawan,serta stakeholder lainnya dalam hearing," papar Yogi. (lan)


//GRAFIS//

Tiga Raerda yang Dilanjut:
1. Raperda Program Legislasi Daerah (Prolegda).
2. Raperda Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
3. Raperda Urusan Pemerintahan Kabupaten Cianjur.

Tiga Raperda yang Ditunda:
1. Raperda Ngaos, Mamaos dan Maenpo.
2. Raperda Penyelenggaraan Pendidikan.
3. Raperda Penyertaan Modal Kepada Perumdam Tirtamukti Cianjur.

*)sumber: Pansus I DPRD Cianjur


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top