Radar Cianjur »
Cianjur Raya
»
Sita Narkoba di Saku Celana
Sita Narkoba di Saku Celana
Posted by Radar Cianjur on Jumat, 16 September 2016 |
Cianjur Raya
METRO–Satuan Narkoba Polres Cianjur kembali berhasil mengungkap penyalahgunaan psitropika golongan IV jenis Alprazolam. Tersangka A alias C (37) warga Gang Mulya Rt 03, Rw 04, Kelurahan Sayang, tak berdaya ketika diringkus satuan Narkoba Polres Cianjur, saat sedang mengedarkan psitropika tersebut di Kampung Tugu, Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur.
Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Cianjur AKP Cepi Hermawan kepada Radar Cianjur mengatakan, penangkapan A alias C berdasarkan hasil penyelidikan Sat Res Narkoba Polres Cianjur. “Awalnya kami mendapat informasi bahwa A alias C sering membawa dan mengedarkan obat jenis Alprazolam. Dan selanjutnya tim Opsnal narkoba melakukan penagkapan terhadap tersangka,” kata Cepi, (15/09).
Cepi juga mengatakan, tersangka berhasil ditangkap di Kampung Tugu, Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur, saat sedang membawa obat terlarang tersebut.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa obat jenis Alprazolam 29 strip, atau 290 butir tablet yang disimpan di saku celana bagian kanan,”katanya.
Lanjutnya, sebagai tindak lanjut akan dilakukan Lab For terhadap barang bukti yang telah diamankan, dan juga akan dilakukan pengembagan untuk mengungkap asal mula obat terlarang tersebut. “Pelaku akan dijerat dengan pasal 62 undang-undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang psitropika,” pungkasnya. (dil)
Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Cianjur AKP Cepi Hermawan kepada Radar Cianjur mengatakan, penangkapan A alias C berdasarkan hasil penyelidikan Sat Res Narkoba Polres Cianjur. “Awalnya kami mendapat informasi bahwa A alias C sering membawa dan mengedarkan obat jenis Alprazolam. Dan selanjutnya tim Opsnal narkoba melakukan penagkapan terhadap tersangka,” kata Cepi, (15/09).
Cepi juga mengatakan, tersangka berhasil ditangkap di Kampung Tugu, Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur, saat sedang membawa obat terlarang tersebut.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa obat jenis Alprazolam 29 strip, atau 290 butir tablet yang disimpan di saku celana bagian kanan,”katanya.
Lanjutnya, sebagai tindak lanjut akan dilakukan Lab For terhadap barang bukti yang telah diamankan, dan juga akan dilakukan pengembagan untuk mengungkap asal mula obat terlarang tersebut. “Pelaku akan dijerat dengan pasal 62 undang-undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang psitropika,” pungkasnya. (dil)
Populer
-
* Jawapos Kuasai 70 Persen Saham SURABAYA-Persebaya Surabaya resmi memiliki struktur kepemilikan baru plus manajemen baru. Rapat umum pe...
-
Foto: Fadilah Munajat/ Radar Cianjur Camat Warungkondang Candra Dwi Kusumah WARUNGKONDANG–Masih hangat pasca aksi demo Forum Masyr...
-
JANGAN menilai usia yang masih belia dari 620 murid SD se-Jawa Barat yang mengikuti Latihan Gabungan (Latgab) di Sekolah Polisi Nega...
-
SERANG - Bus yang mengangkut rombongan pendukung Persib Bandung dilempari pakai batu oleh sekelompok warga di Tol Tangerang-Merak ...
-
Bakal Diatur dalam Peraturan Menteri CIANJUR-Jika belanja di minimarket, supermarket, dan hypermarket, kini Anda tidak bisa minta kan...
-
ANGGOTA DPR RI Capt Djoni Rolindrawan saat sosialisasikan empat pilar di Desa Cimacan beberapa waktu lalu. CIANJUR-Banyaknya kepala de...
-
GIANYAR - Laga hidup dan mati akan tersaji di laga Bali Island Cup (BIC) 2016 mempertemukan Persib melawan Arema Cronus, (23/2) di Stadi...
-
JAKARTA-Gubernur Banten Rano Karno tidak memberikan bantahan saat diklarifikasi tentang tudingan menerima duit dari Tubagus Chaery Ward...

Tidak ada komentar: