Radar Cianjur »
Cianjur Raya
»
Sita Narkoba di Saku Celana
Sita Narkoba di Saku Celana
Posted by Radar Cianjur on Jumat, 16 September 2016 |
Cianjur Raya
METRO–Satuan Narkoba Polres Cianjur kembali berhasil mengungkap penyalahgunaan psitropika golongan IV jenis Alprazolam. Tersangka A alias C (37) warga Gang Mulya Rt 03, Rw 04, Kelurahan Sayang, tak berdaya ketika diringkus satuan Narkoba Polres Cianjur, saat sedang mengedarkan psitropika tersebut di Kampung Tugu, Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur.
Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Cianjur AKP Cepi Hermawan kepada Radar Cianjur mengatakan, penangkapan A alias C berdasarkan hasil penyelidikan Sat Res Narkoba Polres Cianjur. “Awalnya kami mendapat informasi bahwa A alias C sering membawa dan mengedarkan obat jenis Alprazolam. Dan selanjutnya tim Opsnal narkoba melakukan penagkapan terhadap tersangka,” kata Cepi, (15/09).
Cepi juga mengatakan, tersangka berhasil ditangkap di Kampung Tugu, Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur, saat sedang membawa obat terlarang tersebut.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa obat jenis Alprazolam 29 strip, atau 290 butir tablet yang disimpan di saku celana bagian kanan,”katanya.
Lanjutnya, sebagai tindak lanjut akan dilakukan Lab For terhadap barang bukti yang telah diamankan, dan juga akan dilakukan pengembagan untuk mengungkap asal mula obat terlarang tersebut. “Pelaku akan dijerat dengan pasal 62 undang-undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang psitropika,” pungkasnya. (dil)
Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Cianjur AKP Cepi Hermawan kepada Radar Cianjur mengatakan, penangkapan A alias C berdasarkan hasil penyelidikan Sat Res Narkoba Polres Cianjur. “Awalnya kami mendapat informasi bahwa A alias C sering membawa dan mengedarkan obat jenis Alprazolam. Dan selanjutnya tim Opsnal narkoba melakukan penagkapan terhadap tersangka,” kata Cepi, (15/09).
Cepi juga mengatakan, tersangka berhasil ditangkap di Kampung Tugu, Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur, saat sedang membawa obat terlarang tersebut.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa obat jenis Alprazolam 29 strip, atau 290 butir tablet yang disimpan di saku celana bagian kanan,”katanya.
Lanjutnya, sebagai tindak lanjut akan dilakukan Lab For terhadap barang bukti yang telah diamankan, dan juga akan dilakukan pengembagan untuk mengungkap asal mula obat terlarang tersebut. “Pelaku akan dijerat dengan pasal 62 undang-undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang psitropika,” pungkasnya. (dil)
Populer
-
PENYANYI Reza Artamevia ?merasa senang setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan kepemilikan senjata illegal dan peluru...
-
ANGGOTA DPR RI dari Fraksi PPP Joko Purwanto reses di Aula Universitas Suryakancana Cianjur CIANJUR - Anggota Komisi VII DPR RI Joko P...
-
*) Nanang Rustandi BEGITU berseliweran berbagai informasi dan berita di era Jaman Now. Semua harus disortir mana yang benar-benar infor...
-
Neng Eem ingatkan masyarakat pentingnya empat pilar MPR RI CIANJUR- Anggota DPR RI, yang juga anggota MPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa H...

Tidak ada komentar: