Sita Narkoba di Saku Celana

METRO–Satuan Narkoba Polres Cianjur kembali berhasil mengungkap penyalahgunaan psitropika golongan IV jenis Alprazolam. Tersangka A alias C (37) warga Gang Mulya Rt 03, Rw 04, Kelurahan Sayang, tak berdaya ketika diringkus satuan Narkoba Polres Cianjur, saat sedang mengedarkan psitropika tersebut di Kampung Tugu, Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur.

Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Cianjur AKP Cepi Hermawan kepada Radar Cianjur mengatakan, penangkapan A alias C berdasarkan hasil penyelidikan Sat Res Narkoba Polres Cianjur. “Awalnya kami mendapat informasi bahwa A alias C sering membawa dan mengedarkan obat jenis Alprazolam. Dan selanjutnya tim Opsnal narkoba melakukan penagkapan terhadap tersangka,” kata Cepi, (15/09).

Cepi juga mengatakan, tersangka berhasil ditangkap di Kampung Tugu, Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur, saat sedang membawa obat terlarang tersebut.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa obat jenis Alprazolam 29 strip, atau 290 butir tablet yang disimpan di saku celana bagian kanan,”katanya.

Lanjutnya, sebagai tindak lanjut akan dilakukan Lab For terhadap barang bukti yang telah diamankan, dan juga akan dilakukan pengembagan untuk mengungkap asal mula obat terlarang tersebut. “Pelaku akan dijerat dengan pasal 62 undang-undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang psitropika,” pungkasnya. (dil)


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top