Cegah Nikah Siri Lewat Jumling


PACET-KUA Kecamatan Pacet mengapresiasi masyarakat yang menikah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, untuk mendapat surat nikah. Pasalnya surat nikah sangat dibutuhkan.
Ibrohim selaku pegawai KUA Pacet menuturkan, masyarakat tau surat nikah sangat penting. "Kita mau buat KK, pinjam uang ke Bank, bahkan mau keredit motor pun harus ada surat nikah, jadi masyarakat juga tau pernikahan itu harus tercatat," ujarnya.
Ditambahkannya untuk menyadarkan masyarakat pentingnya surat nikah KUA mengadakan Jum'at keliling (Jumling). "Kami bekerja sama dengan RT sosialisasi kepada warga tentang pernikahan sesuai aturan hukum," pungkasnya.
Untuk warga yang sudah menikah tapi tidak punya surat nikah, Ibrohim menegaskan lebih baik melakukan isbat di Pengadilan Agama. "Yang tidak punya surat nikah itu harus isbat. Tapi tidak mungkin warga yang menikah tanpa surat kawin jika zaman sekarang kecuali zaman dulu," jelasnya.
Ibrohim berharap, masyarakat bisa lebih peduli lagi melakukan pernikahan yang tercatat sersi di KAU. Pasalnya, surat nikah sangat penting. "Karna surat nikah itu penting, jadi masyarakat harus peduli lah," pungkasnya.(jun)


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top