CIANJUR RAYA

Unsur Raih Akreditasi B

03 Oct 2018

PENDIDIKAN

Nasional

Berkuda Cianjur Tambah Medali Perak

BERAKSI: Atlet berkuda Cianjur Auria Irene Kansha dengan kuda...

  • 12 Oct 2018
  • 0

BRI Lakukan Perbuatan Melawan Hukum


CIANJUR-Ahli waris nasabah Bank BRI atas nama ALM HM Solihin, Warga Kampung Pasirhayam, Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, (17/03) yang merasa ditipu pihak bank akan menempuh jalur hukum.
Dirinya akan melaporkan kesalahan pihak Bank Rakyat Indonesia tersebut ke pengadilan.
Seperti diberitakan sebelumnya, H Munir sebagai ahli waris ALM HM Solihin melalui kuasa hukumnya Abdul Fahmi Wahab SH mengatakan, gugatan ini berawal ketika dirinya mendatangi kantor Cabang BRI Cianjur perihal permohonan pengembalian berkas jaminan berupa sertifikat tanah.
Permohonan Munir tersebut tidak disetujui oleh pihak bank karena harus menyelesaikan sisa pinjaman atas nama orangtuanya sebesar 150 juta rupiah.
Hal ini menimbulkan keberatan dari pihak ahli waris.  Pasalnya, pihak nasabah tidak pernah menerima uang pinjaman dari Bank BRI karena dana pinjaman yang pernah diajukan nasabah dibawa lari oleh oknum pegawai Bank BRI Cabang Cianjur.
Advokat senior Cianjur Deden Muharam Junaedi menuturkan, prilaku yang dilakukan pihak Bank BRI sudah menyalahi aturan. Pasalnya, telah mencairkan kredit tanpa menghadirkan nasabah.
"Kasus ini termasuk perbuatan melawan hukum. Dalam Pasal 1365 KUH Perdata, yang berbunyi: Tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian untuk mengganti kerugian tersebut," paparnya.
Ditambahkannya, secara pidana sudah diproses, oknum pegawai bank sudah divonis. Jadi sekarang tinggal perdatanya. "Jadi si nasabah bisa menungtut bank supaya bertanggungjawab," paparnya.
Sementara itu, sampai berita ini diterbitkan wartawan koran ini belum bisa menemui Kepala Cabang BRI Cianjur, saat dimintai konfirmasi, tidak ada satu pun pihak bank yang bersedia dimintai keterangan.
Namun sebelumnya wartawan berhasil menemui HO Kredit bermasalah Bank BRI Hermawan yang mengatakan pihak Bank BRI hanya bisa memberikan berkas jaminan berupa sertifikat tanah milik nasabah jika nasabah telah memenuhi kewajiban membayara tunggakanya.
“Apapun masalahnya kami tidak tahu yang penting pihak nasabah harus melunasi dulu tunggakan baru kami akan memberikan berkas jaminan berupa sertiffikat tanah ke nasabah. Adapun oknum pegawai Bank BRI yang terlibat dalam kasus itu saat ini sudak tidak bekerja lagi di Bank BRI Cabang Cianjur,” singkatnya.(jun)


Tidak ada komentar:

Write a Comment

PERSIB

ARTIKEL

TIPS and TRIK

Olahraga

BERKAH RAMADAN

Wowww