Gelar Sidang Pertama Pasar Ciranjang


CIRANJANG- Polemik proyek pembangunan pertokoan Pasar Ciranjang semakin meruncing. Kini kisruh itu sudah naik ke ranah hukum dan sudah menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN).

Sidang digelar dengan pihak penggugat PT Bina Lestari dan tergugat Dinas Perizinan Kabupaten Cianjur melalui Perizinan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Kepala Desa Ciranjang, Dading Supriatna membenarkan, pelaksanaan sidang pertama sudah dilakukan. Selasa (14/3) di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Cianjur. "Pihak desa tetap akan berpegang teguh. Berdasarkan kesepakatan sebelumnya melalui MoU. Pasalnya, masyarakat tahu pembangunan pertokoan di Pasar Ciranjang itu sesuai gambar atau setplan dua lantai, bukan satu lantai. Jelas ini ada yang salah," jelasnya, kepada Radar Cianjur saat ditemui langsung, Rabu (15/3).

Dadin menegaskan, saat ini sudah diputuskan kontrak kerjasama dengan pihak kedua yaitu pengembang. Ia menilai, pengembang sudah memaksakan kehendak dan melanggar perjanjian yang telah disepakati. Seharusnya mau dizinkan atau tidaknya itu harus ada musyawarah, jadi segala sesuatunya jelas terukur.

"Seperti halnya, ada kajian hukum, ekonomi, lalu tentang teknik, geografis dan hal lainnya. Seharusnya jangan berdasarkan teropong atau hal lain tidak jelas," tegasnya.

Penggugat selaku PT Bina Lestari, Ayi Wahyudin mengatakan, sudah jelas sebelumnya rencana atau konsep pembangunan Pasar Ciranjang itu dalam gambar atau setplan dua lantai berdasarkan aturan MoU sebelumnya. Namun, entah kenapa pelaksanaan saat ini berubah disulap setplan jadi satu lantai.

Jelas ini menabrak dan melanggar aturan hukum yang telah disepakati, bahkan sudah beberapa kali dilayangkan surat permohonan pekerjaan pembangunan pertokoan atau pasar oleh pihak desa. "Tapi, pihak pengembang terus saja ngotot menabrak aturan jalan terus melaksanakan pembangunan yang difasilitasi oleh BPD Desa Ciranjang, harusnya bisa koordinasi terlebih dahulu dengan pihak desa dan beberapa pihak. Terutama para pedagang di Pasar Cirajang jelasnya," terangnya.

Sementara, di lain pihak, Ketua BPD Desa Ciranjang, Dede Hermawan menegaskan secara detail, sebelumnya sudah mengundang semua pihak untuk duduk bersama dan menyelesaikan persoalan ini. Namun, tidak digubris bahkan Kepala Desa (Kades) sendiri itu tidak datang setelah diundang untuk rapat bersama. "Jelasnya, mewakili aspirasi warga terutama para pedagang mengharapkan pembangunan Pasar Pertokoan di Pasar Ciranjang cepat selesai dari pada terbengkalai tidak bermanfaat dibiarkan begitu saja," bantah Dede mewakili pengembang PT Barokah, sebelumnya saat ditemui dirumahnya.

Ia menerangkan, perubahan pembangunan merupakan hasil kesepakatan bersama. "Bahkan, IMB nya pun sudah keluar dan perizianannya. Saya sudah koordinasi dengan dinas perizinan, camat, bagian hukum Pemkab Cianjur, dan beberapa dinas lembaga terkait lainnya," tandasnya.(mat)


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top