BPK Awasi Dana Desa di Cianjur


CIPANAS-Anggota Komisi XI DPR-RI Ecky Awal Mucharam mengajak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk ikut serta dalam sosialisasi pengelolaan Dana Desa yang anggaranya terus meningkat. Pasalnya penggunaan dan pelaporan tentu harus sesuai aturan yang ada.
Anggota Komisi XI DPR-RI Ecky Awal Mucharam mengatakan pihaknya memiliki hak untuk ikut mengawasi agar pengelolaannya makin maksimal untuk kesejahteraan rakyat. Dengan menggandeng Kemendes dan BPK diharapkan para perangkat desa mampu membelanjakan anggaran desa sesuai program dan tupoksinya.
"BPK dilibatkan untuk meningkatkan pengawasan perguliran dana desa yang jumlahnya semakin besar. Alhamdulilah ratusan Kepala Desa di Cianjur bisa hadir dan mereka diharapkan bisa mengelola dana desa sesuai aturan," tuturnya seusai acara sosialisasi di Hotel Sahid Cipanas.
Dalam sosialisasi kali ini turut hadir Anggota II BPK Agus Joko Pramono dan Anggota III BPK Prof Eddy Mulyadi serta Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Prof Ahmad Erani Yustika.
Sosialisasi seperti ini dilakukan agar memberikan pemahaman kebijakan pengawasan anggaran dana desa.
"Kami fraksi PKS akan membantu pemerintah untuk memaksimalkan penggunaan dana desa. Karena sejauh ini dana desa mampu mendorong pertumbuhan ekonomi desa dan mengurangi kesenjangan," paparnya.
Para perangkat desa harus diberi pemahaman agar tidak ada penyelewengan dan pelaporan keuangan yang tidak sesuai aturan.
“Kami minta kepada seluruh kepala desa yang hadir dari Cianjur agar bisa mencari tahu langsung dari BPK dan belajar membuat pelaporan yang sesuai dengan undang-undang dan peraturan pemerintah,” ujarnya.
Pihaknya ingin dana desa bisa mempercepat kemajuan dan kesejahteraan. Selain itu dirinya meminta kepada Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) untuk memperbaiki rekruitmen pendamping dana desa. Mereka yang direkrut harus memiliki kualifikasi yang professional.
“Banyak pendamping yang perlu di-up-grade lagi, sehingga implementasi aturan dan penggunaan dana desa bisa maksimal” ujarnya.
Anggota III BPK Prof Eddy Mulyadi menegaskan agar kepala desa harus memperhatikan peraturan yang dibuat kementerian dalam negeri dan kementerian desa terkait pengelolaan dana desa. BPK akan mencocokkan dan memeriksa sesuai peraturan yang ada.
“Kami cocokkan apakah melanggar aturan atau tidak. Kalau dalam peraturan di perencanaan untuk membangun jalan, tapi dibangun irigasi itu berarti melanggar. Tapi bisa diubah dengan peraturan desa perubahan tapi harus atas persetujuan bupati,” ujarnya.
Menurut dia, kuncinya gunakan dana desa sesuai peraturan dan perncanaan yang telah disepakati. Langkah ini memudahkan kepala desa dalam membuat laporan pertanggungjawaban.
“Kami akan terus beri pemahaman agar pengelolaan dana desa makin optimal peruntukannya dan makin bagus laporan keuangannya,” pungkasnya.(fhn)


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top