Buruh Ternak Minta BPJS


CIBEBER-Para buruh perusahaan Ternak Ayam di Desa Kanoman, Kecamatan Cibeber,sangat memperhatikan. Merela tidak mendapat fasilitas kesehatan melalui BPJS dan pengasilan gajihnya masih dibawah upah minimum kabupaten (UMK). Padahal, UMK tahun 2017 di Kabupaten Cianjur sudah mencapai Rp 1.989.115.

Salah satu pemerhati buruh dan sosial, Rahmat Lemos (40) mengatakaan, para buruh sangat membutuhkan jaminan kesehatan agar dapat menopang kebutuhan hidup yang layak demi masa depannya.

"Sejumlah perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya BPJS. Karena sudah diatur UU," jelas dia, saat ditemui, Jumat (14/4).

Apabila mengacu pada Pasal 15 ayat (1) UU BPJS adalah pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti.

Bahkan, sudah jelas UU ketentuan ini dipertegas kembali dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

Hal senada diutarakan Lemos. Menurutnya, perlu diketahui, berdasarkan peraturan pemberi kerja selain penyelenggara negara itu wajib untuk mendaftarkan diri dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS. Hal itu bisa secara bertahap sesuai dengan program jaminan sosial yang diikutinya. Selain itu memberikan data diri dan pekerjanya berikut anggota keluarganya kepada BPJS secara lengkap dan benar.

"Hasil investigasi di lapangan sejumlah perusahaan ternak ayam, masih banyak karyawannya bekerja hampir belasan tahun. Bahkan lebih puluhan tahun belum mendaftarkan fasilitas BPJS," ujarnya Lemos.

Terpisah, Cucu (37) dan Rina (37) dua karyawan ternak ayam ada di Desa Kanoman, Kecamatan Cibeber mengakui, bukan hanya tidak didaftarankan fasilitas kesehatan melalui BPJS. Tapi, jujur saja gajih pun bisa dikatakan masih minim belum layak. Mayoritas gajih Rp17 ribu lebih hingga Rp 25 ribu.

"Kalau gaji di atas Rp17 ribu lebih itu kerjanya sudah hampir puluhan, bahkan ada juga yang lama puluhan tahun masih tetap gajinya belum ada kenaikan," Cucu yang diamini Rian.

Sementara, salah satu pemilik perusahaan ternak ayam, Koh Atat mengatakan, biasanya di perusahaan ternak ayam sudah langganan menyiapkan dua dokter bilamana ada sejumlah karyawannya sakit. Jadi, bisa dipanggil untuk mengobati berapapun biayanya sampai sembuh. Tapi, ke depan akan diusahakan untuk mendaftarankan sejulah karyawannya BPJS.

"Ya, minimal bisa didaftarkan dan didata secara bertahap, sehingga fasilitas pelayanan kesehatan ada dan gaji diusahakan akan naik secara berangsur," tandas mantan salah satu anggota DPRD Cianjur dari politisi Partai Demokrat ini, kemarin.(mat)


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top