Sidang Praperadilan Kasus Cacing Sonari Ditunda

BUPATI Purwakarta Dedi Mulyadi besok didin di Polres Cianjur

CIANJUR-Sidang praperadilan kasus sacing sonari kembali digelar. Senin (22/5). Namun, Petugas Balai Besar TNGGP dan Gakkum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai tergugat kembali mangkir dalam sidang kedua praperadilan.

Untuk kedua kalinya, pihak TNGGP dan KLHK selaku termohon tidak memenuhi undangan persidangan. Yayasan Surya Kadaka Indonesia (SKI) selaku pihak pemohon menyayangkan hal tersebut. Menurut mereka, pihak termohon tidak memiliki itikad baik dalam menghadapi praperadilan ini.

"Kita sangat mengharapkan mereka mau hadir, sebagai bentuk ketaatan terhadap institusi pengadilan," kata kuasa hukum dari SKI Karnaen.

Sebelumnya, pada sidang praperadilan yang digelar pada Senin, 8 Mei 2017 lalu pihak TNGGP maupun KLHK juga tidak hadir. Karnaen menduga sikap yang diambil oleh kedua pihak tersebut dianggap tidak menghormati proses hukum yang dimohonkan oleh pihaknya

"Selama ini kan mereka selalu mengeluarkan pernyataan di media massa. Kita harapkan juga mereka mau menghadapi persidangan praperadilan. Sayangnya mereka tidak hadir, mungkin takut," kata Karnaen.

Mangkirnya pihak termohon, ditenggarai Karnaen sebagai upaya yang disengaja agar kasus Didin Sonari tetap naik ke pengadilan. Namun begitu, pihaknya akan terus berjuang menghadapi pihak termohon, baik di sidang praperadilan maupun di persidangan nanti.

"Saat ini sudah P21 atau berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan. Pak Didin juga penahanannya sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Kita sedang mengupayakan agar ada penangguhan penahanan atau setidaknya tahanan kota," ujarnya.

Meski sidang praperadilan gagal, namun Didin dan keluarganya merasa bahagia. Lantaran, Kejaksaan memberikan status tahanan kota setelah pengacara Didin mengajukannya, kemarin.
"Alhamdulilah terima kasih banyak ya semua," ujar istri Didin sambil berkaca-kaca.

Didin pun mengatakan sangat senang bisa mengenakan kembali baju koko, celana hitam, dan sandal, setelah hampir dua bulan ia mengenakan baju tahanan.

Proses pengajuan penangguhan penahanan dilakukan pengacara Didin, Karnaen, setelah kasus perkara lingkungan yang menjerat kliennya tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan hari ini.

Sementara itu, Hakim tunggal Bayu Ardi mengatakan, sidang terpaksa ditunda atau diundur karena tidak dihadiri pihak termohon. Sidang selanjutnya akan digelar tiga minggu dari sekarang atas persetujuan pihak pemohon.

"Padahal kita sudah layangkan surat pemanggilan terhadap pihak termohon (TNGGP dan KLHK) namun tidak hadir. Jadi sidang terpaksa ditunda, karena memang harus dihadiri kedua belah pihak," kata Bayu.

Bayu mengatakan, tidak ada batas waktu dari proses tersebut. "Batas waktunya sampai perkara pokoknya naik ke persidangan. Itu batas waktunya. Jadi pihak pemohon masih punya waktu," kata Bayu.

Terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Balai Besar TNGGP Adison menyebut jika saat ini proses praperadilan terhadap Didin sudah gugur.

"Sudah P 21 dan sudah tahap dua praperadilanya gugur, dan sekarang (Didin) sudah berstatus tahanan kejaksaan," kata Adison singkat.

Sebelumnya aksi simpati untuk Didin terus berdatangan. Terbaru datang dari Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi. Tokoh Jawa Barat ini pun melakukan kunjungan ke Polres Cianjur untuk membesuk Didin. Dedi salut melihat ketabahan Didin menjalani proses hukuman.

"Didin sangat besar hati, Keputusan yang diambil pihak Kejari Kabupaten Cianjur harus bisa membantu warga yang membutuhkan keadilan," ujarnya.

Kang Dedi berpesan agar kasus Didin dijadikan pembelajaran dan pengelaman hidup paling berharga untuk keluarganya.
"Tetap semangat menjalani hidup dan tetap semangat untuk melangkah ke depan," katanya.(mat)


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top