Langkah Komisi VIII DPR RI Desak Kemenag Atasi Soal Dokumen Haji

Sesalkan tak Sigapnya Pengurusan Passport dan Visa Haji

WAKIL Rakyat di DPR RI, terutama Komisi VIII berang atas langkah kurang antisipasinya Kementerian Agama cq Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) untuk mengatasi masalah-masalah yang berkaitan dengan dokumen haji. Terlambatnya pengurusan passport dan visa jadi salah satu masalah serius jelang keberangkatan haji tahun ini.

Laporan: DEDE SANDI MULYADI, Cianjur

WAKIL Ketua Komisi VIII DPR RI Deding Ishak mendesak Kementerian Agama cq Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) untuk mengatasi masalah-masalah yang berkaitan dengan dokumen haji. Itu karena banyak calon jemaah haji yang belum mendapatkan passport dan visa menjelang keberangkatan.
“Ini bagaimana mungkin Kemenag bisa menyelenggarakan haji dengan baik kalau persiapannya saja sangat mepet. Saya mendapat informasi ratusan calon jemaah haji di Cianjur yang akan berangkat hari Selasa depan (25 Agustus) sampai sekarang belum mendapatkan visa haji,” ujar Deding yang juga anggota DPR dari daerah pemilihan Jabar III (Kabupaten Cianjur dan Kota Bogor) dalam siaran pers di Jakarta, yang diterima wartawan koran ini, Jumat (21/8) lalu.
Idealnya, kata Deding, setiap jemaah sudah mengantongi passport dan visa haji minimal seminggu sebelum keberangkatan. Dengan demikian jemaah bisa mempersiapkan diri dan memiliki kepastian akan berangkat sesuai jadwal. “Kalau seperti ini kan jadi tidak jelas. Kasihan calon jemaah haji dari Cianjur selatan yang sudah jauh-jauh datang, kalau hari Senin tidak mendapat visa berarti mereka tidak bisa berangkat,” ujarnya.
Oleh sebab itulah, Deding mengingatkan, Kemenag cq Dirjen PHU harus sudah merencanakan persiapan haji sejak jauh-jauh hari. Dia memahami bahwa persoalan visa khususnya tidak hanya tergantung pada Kemenag melainkan juga Kedutaan Arab Saudi. “Tapi minimal kalau direncanakan dengan baik maka setiap calon jemaah haji sudah mendapat kepastian berangkat jauh sebelum tiba di asrama haji,” katanya.
Deding juga mempersoalkan pembuatan passport yang di beberapa daerah terpaksa ditalangi dulu oleh jemaah bahkan dengan biaya yang lebih tinggi. Dia menekankan, pembuatan passport merupakan beban Negara yang dibayarkan dengan menggunakan APBN. “Ini di beberapa daerah malah ditalangi oleh jemaah,” ujarnya.
Bahkan, pembuatan passport yang biayanya hanya 360 ribu ternyata ada yang menaikkan menjadi 380 ribu sampai 400 ribu. “Padahal seharusnya jemaah itu bebas pungutan, tidak boleh ada yang memungut dengan alasan apapun, termasuk dengan dalih menalangi biaya pembuatan visa,” kata Deding yang juga anggota FPG DPR RI ini.
Terhadap persoalan ini, Deding menyarankan Kemenag segera mengembalikan uang talangan jemaah untuk pembuatan passport. Jika terbukti ada oknum yang melakukan pemungutan, dia mendesak Kemenag untuk melakukan penindakan. “Kasihan jemaah ini, mereka adalah tamu Allah yang harus dilayani,” ujarnya.
Deding yang juga Ketua Panja RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji ini berjanji akan terus mengawasi pelaksanaan ibadah haji Tahun 2015. Dia tak akan segan untuk menegur Dirjen PHU bahkan Menteri Agama apabila terjadi hal-hal yang merugikan kepentingan jemaah haji. “Itu tugas kami di Komisi VIII,” demikian tegas Deding.(**)
--------------


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top