Dilarang Membawa Hp ke TPS

CIANJUR – Para pemegang hak pilih yang akan masuk ke bilik suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 17 Limbangansari, Desa Limbangansari, Kecamatan Cianjur, dilarang membawa handphone. Hal itu, menurut Iyus Sunarya, Pengawas TPS 17 Limbangansari, sesuai dengan amanat dari Saeful Anwar, Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten (Panwaskab) Cianjur, yang disampaikan pada Bimbingan Teknis (Bintek) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Walaupun demikian, Iyus tak dapat menjelaskan, mengapa pemegang hak pilih dilarang membawa handphone ke bilik suara itu.
“Pokoknya dari sananya begitu,kata Iyus.
TPS Limbangansari baru menerima kotak suara dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Cianjur, pada siang hari Selasa (8/12) kemarin, sekitar pukul 13.00 WIB.
Menurut pengamatan Radar Cianjur, kebanyakan TPS di Kota Cianjur dan Cilaku baru menerima kotak siang hari, seperti di TPS Kaum Kidul, TPS 1 dan TPS 2 Pataruman, TPS Kampungbaru. Sedangkan di TPS Graha Pratama, Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, TPS Cikaret, Desa Sawahgede hingga pukul 14.00 WIB belum menerima kotak suara.
Menurut Ketua KPUD, Anggy Shofia Wardany, kotak suara itu pasti selesai dibagikan pada Selasa kemarin, meskipun pengirimannya tidak sekaligus, mengingat keterbatasan tranportasinya. Hanya TPS-TPS yang dekat saja yang dikirim kotak suara pada hari Selasa itu, sedangkan TPS di luar kota telah dikirim sebelum hari selasa. (mg3)



Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top